SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik • SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik •
News

ICW: Setya Novanto Harus Mundur sebagai Ketua DPR

437
×

ICW: Setya Novanto Harus Mundur sebagai Ketua DPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz kepada wartawan di Jakarta mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maupun Partai Golkar harus segera memberhentikan Setya Novanto sebagai ketua DPR. Menurutnya DPR yang merupakan lembaga perwakilan rakyat harus dipimpin oleh orang yang bersih dan tidak tersangkut kasus korupsi.

MKD lanjut Donal bisa memberhentikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR dengan menggunakan Undang-undang MD3 pasal 26 ayat 3 dimana disebutkan bahwa anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi dan Nepotisme. Selain itu MKD juga bisa menggunakan peraturan DPR tentang kode etik yang menyatakan bahwa anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain apa yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Donal, partai Golkar juga tidak boleh tinggal diam. Partai beringin itu sedianya tidak hanya memikirkan masalah internal, tetapi juga tanggung jawan sosialnya pada publik. Golkar harus menggantikan posisi Setya Novanto dengan orang yang memiliki rekam jejak yang dengan orang yang memiliki rekam jejak yang baik.

“Ini penting menurut saya kalau kita bicara soal posisi ketua DPR karena Golkar harusnya tidak menyelamatkan dirinya sendiri dalam hal ini soal posisi ketua umum partai Golkar tetapi ada urusan publik yang lebih luas yakni jabatan ketua DPR RI,” kata Donal.

Hal yang sama juga diungkapkan Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Gun Gun Heryanto. Menurutnya Partai Golkar harus segera mengambil sikap terkait kedudukan Setya Novanto sebagai ketua DPR.

“Partai Golkar harus menjaga marwah partainya dalam pewajahan di parlemen atau DPR dengan cara menurut saya mengganti, karena apa posisi ketua DPR itu bukan hanya hukum positif dia misalnya bersalah atau tidak tetapi juga aspek etik yang kemudian MKD urusannya. Itu harusnya kemudian punya posisi yang lebih tegas bahwa publik bukan hanya semata-mata butuh representasi ada sosok partai Golkar di pimpinan tetapi soal integritas dalam konteks integritas dalam konteks kepemimpinannya,” ujar Gun Gun.

Dari dalam tahanan KPK, Setya Novanto mengeluarkan dua surat yang ditulis tangan olehnya. Dalam surat pertama kepada pimpinan DPR, tersangka korupsi proyek E-KTP ini meminta MKD tidak mengelar sidang untuk menonaktifkannya sebagai ketua maupun anggota DPR.

Sementara dalam surat kedua yang ditujukan pada pengurus Partai Golkar, Setya menunjuk Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas ketua umum.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa MKD tidak bisa memeriksa Setya Novanto selama pria berusia 62 tahun itu masih berstatus tersangka.

“Kalau menurut Undang-undang, status terdakwa barulah mahkamah kehormatan dewan baru boleh memproses . Kalau mahkamah kehormatan dewan akan memproses sendiri, dia perlu proses mekanisme pembuktian,” tukas Fahri.

Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR terancam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahannya dalam perkara korupsi proyek e-KTP periode 2011-2012 akhir pekan. Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akhir Oktober lalu, dalam kasus yang telah merugikan uang negara sebesar 2,3 trilliun rupiah. [voa/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com