MAROS—Kepala Desa (Kades) Jenetaesa, Abdul Latif, telah menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses penyerahan akta hibah kepada ahli waris tanah di Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Desa pada 8 Oktober lalu, Abdul Latif menegaskan akan menyelesaikan penerbitan akta hibah ini tepat waktu.
Sebelumnya, muncul kabar bahwa tanah bekas lokasi Homebase lama (eks Yonif 724/JS, kini Yonif 433/JS) di Desa Jenetaesa telah diterbitkan surat kepemilikan oleh pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan ahli waris.
Salah satu ahli waris, Alif, mengaku bahwa tanah tersebut adalah peninggalan dari orang tuanya, seorang pensiunan tentara, namun kini dikuasai oleh Kades Jenetaesa.
“Tanah saya disertifikatkan oleh Pak Kades Abdul Latif, dan setelah kami datang, beliau tidak mau menyerahkannya,” ungkap Alif kepada Mediasulsel.com.
Saat diwawancarai di Kantor Desa, Abdul Latif mengklarifikasi bahwa proses hibah sedang berjalan dan bahwa tanah seluas 2,5 are akan diserahkan kepada Alif.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini terjadi karena kurangnya komunikasi dengan pihak ahli waris.
“Saya tegaskan, tanah tersebut akan saya serahkan. Kendalanya, dokumen kepemilikan masih atas nama pemilik lama yang beralamat di Papua. Kami sedang berusaha mengurusnya agar proses ini segera selesai,” jelas Abdul Latif.
Pada konfirmasi terakhir, Abdul Latif kembali menegaskan komitmennya melalui sambungan telepon.
Ia meminta agar pesan ini disampaikan kepada Alif, bahwa ia berjanji akan menyelesaikan semua proses administrasi dan menyerahkan tanah tersebut sesuai komitmennya. (*)













