Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
News

Kadinkes Makassar Didaulat Menjadi Salah Satu Narasumber BPJS Kesehatan di Bali

918
×

Kadinkes Makassar Didaulat Menjadi Salah Satu Narasumber BPJS Kesehatan di Bali

Sebarkan artikel ini
Kadinkes Makassar Didaulat Menjadi Salah Satu Narasumber BPJS Kesehatan di Bali
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin didaulat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring Evaluasi Uji Coba Implementasi Pemindahan Peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali,” pada 10-12 Juli 2024.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

DENPASAR—Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin didaulat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring Evaluasi Uji Coba Implementasi Pemindahan Peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali,” pada 10-12 Juli 2024.

Turut hadir Peserta dari Kementerian kesehatan dari Direktur pelayanan Primer, BPJS PUSAT, BPJS WiIayah IX dan XI, serta 5 Kabupaten/Kota (Kab.buleleng, Kab. Bangli, Kota Makassar, Kab.Gowa, Kab.Maros) dan Puskesmas yang uji coba Klinik.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Nursaidah mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang pemindahan Peserta Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama.

“Redistribusi peserta BPJS Kesehatan harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan lainnya yang mengatur tentang tata kelola dan operasional BPJS Kesehatan. Melalui redistribusi yang efektif dan sesuai aturan, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia,” ucapnya.

Yang tidak kalah pentingnya juga, sambungnya, bagaimana memaksimalkan upaya peningkatan layanan terkait dengan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

Sementara itu BPJS wilayah Kepwil IX dan XI menyampaikan kondisi terkini terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan.

“Tujuan pelaksanaan redistribusi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan,” tuturnya.

Selanjutnya, adanya peningkatan kualitas/mutu layanan kesehatan di FKTP dengan banding Jumlah peserta = 25.000 peserta per FKTP, Rasio dokter 1:5000. tambahnya.(*/4dv)

error: Content is protected !!