OPINI—Bulan Januari 2021 bapak Presiden, Joko Widodo melakukan Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Tidak lama mendapat respon dari masyarakat, ada yang pro dan ada yang kontra. Umumnya kita mengenal wakaf dengan harta tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan.
Berangkat dari definisi wakaf itu sendiri, diartikan sebagai perbuatan penyerahan harta seseorang untuk kepentingan umat. Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan dalam PP no 42 tahun 2006 yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang wakaf menjelaskan bahwa bentuk wakaf itu bisa sangat beragam. Baik berupa barang atau benda yang tidak bergerak.
Wakaf juga bisa berupa saham dan bisa berupa uang. Sehingga wakaf uang sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Digunakan untuk keperluan produktif, investasi dalam surat berharga dan digunakan untuk keperluan sosial. Potensi wakaf yang cukup tinggi ini kemudian dianggap belum terserap maksimal. Sebagaimana dari data yang disebutkan sumber sekretariat presiden bahwa potensi wakaf sebesar Rp2.000 Trilliun pertahun.
Sedangkan potensi wakaf uang sebesar 188 trilliun per tahun. Sementara yang baru tergarap sebesar Rp391 Miliar. Wakaf tunai ini menuai pro dan kontra dibeberapa kalangan. Sampai Sri Mulyani ditanggapi negatif dari netizen dan dianggap upaya negara mengambil keuntungan ditengah kondisi ekonomi negara yang sedang melorot.
Meski demikian, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan bahwa dana wakaf masyarakat, termasuk yang dihimpun karena adanya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) tidak masuk ke kas pemerintah. Baik itu untuk membiayai APBN maupun proyek-proyek yang dikelola pemerintah.
Meski sudah ditampik, tetap saja menjadi polemik ditengah masyarakat. Kondisi ini memberikan gambaran kepada kita bagaimana lemahnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai pelayan umat. Sebagaimana penjelasan ekonom, pak Anthony Buadiawan dalam diskusi di TV swasta. Bahwa gerakan wakaf tunai ini menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah pemerintah sedang menghimpun dana untuk infrastruktur.
Sementara pendapat negara diperoleh dari dana pajak tunai dan non tunai. Maka, untuk pembangunan infrastruktur, pendapatan negara tidak boleh diambil dari dana hibah masyarakat maupun wakaf. Kemiskinan dalam undang-undang adalah tugas negara untuk menyelesaikan. Bukan dibebankan kepada individu atau masyarakat apalagi diambil dari masyarakat.
Lemahnya kepercayaan masyarakat kepada negara tampak semakin meningkat. Untuk mengatur keuangan negara saja dianggap masih bermasalah. Banyaknya kasus dugaan korupsi dari aparatur negara. Sehingga diduga menjadi hal yang wajar munculnya rasa khawatir dari beberapa kalangan. Seperti yang disampaikan Tengku Zulkarnain memberi catatan dan peringatan kepada pemerintah agar pengelolaan wakaf harus dikelola secara hati-hati.
Wakaf sendiri adalah satu dari beragam macam syariat yang diperintahkan Allah untuk dilaksanakan. Ketentuannya juga telah diatur oleh syariat. Jika kita melihat potensi yang begitu besar terhadap dana wakaf, atau menganggap sebagai sesuatu yang positif. Maka hal ini lebih disebabkan karena hukum syariat itu sendiri. Yang pasti membawa kemaslahatan.
Syariat adalah aturan tentang kehidupan, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesama manusia. Aturan yang diracik dari sang pencipta manusia. Maka sudah pasti dan menjadi keyakinan semuanya mengandung kemaslahatan. Meskipun kadang karena keterbatasan kita sebagai manusia tidak dapat menangkap hikmah dibalik aturan syariat. Namun tidak menjadikan kita sebagai hamba Allah hanya mengambil apa yang menurut kita baik. Dan meninggalkan apa yang menurut kita buruk.
Wakaf dan hukum-hukum syariat lainnya juga harus diterapkan, agar sistem kehidupan bisa berjalan selaras dan tidak tumpang tindih antara satu dan lainnya. Jika negara mengakui adanya wakaf, kemudian melakukan pengontrolan dana wakaf, harusnya aturan lain seperti pengelolaan sumber daya alam yang sesuai syariat untuk kemaslahatan umat juga instrumen penting yang sama-sama harus diambil dan diterapkan. Agar harta tidak beredar hanya pada pemilik modal atau swasta sehingga kesejahteraan seluruh masyarakat bisa tercapai.
Kita berharap, semoga pengelolaan dana wakaf bisa berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang ditetapkan syariat. Dan semua pihak memegang tanggung jawab agar tidak memperparah kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya. Begitu juga pemimpin kepada masyarakatnya. (*)













