PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • Munafri Minta Pengembangan Perumahan Makassar Diikuti Sekolah dan Puskesmas • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • Munafri Minta Pengembangan Perumahan Makassar Diikuti Sekolah dan Puskesmas • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar •
Hukum

Kasus Polisi Vs Satpol PP Makassar Sudah Ditangan Kejari

567
×

Kasus Polisi Vs Satpol PP Makassar Sudah Ditangan Kejari

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Pelimpahan tahap dua kasus penikaman yang terjadi di Anjungan Pantai Losari Makassar yang menewaskan anggota Sabhara Polrestabes Makassar, Bripda Michael Abraham telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

“Kemarin berkas dan juga tersangka atas nama Jusman sudah kami serahkan ke Kejari Makassar karena Perkaranya sudah rampung (P21),” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Musbach Niam diruangan kerjanya, Jumat (9/12/2016).

Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, Niam mengaku pihak kepolisian tak lagi punya kewenangan tapi seluruhnya sudah ditangan Kejaksaan.

“Jaksa kemudian berwenang merampungkan kembali tahapan penuntutan perkaranya tersebut untuk kemudian segera dilimpah ke persidangan,” terang Niam.

Jusman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap Bripda Michael Abraham yang tewas ditempat dengan dua luka tusukan di dadanya.

Sebelumnya, bentrokan bermula anggota sabhara dengan Satpol PP bertemu di Anjungan Pantai Losari dan Saat itu terjadi adu mulut dan mengakibatkan perkelahian antara dua anggota Sabhara Polrestabes Makassar dan anggota Satpol PP Makassar.

Kedua polisi bernama Bripda Hendrik dan Bripda Asmat melaporkan tindakan penganiayaan yang didapatkannya setelah pertikaian nya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polrestabes Makassar. Tidak terima puluhan anggota dari beberapa satuan di Polrestabes Makassar menyerang kantor Balai Kota pukul 00.15.

Anggota Satpol PP yang sedang berjaga kantor itu kaget dan melawan hingga akhirnya belasan anggota Satpol luka-luka serta seorang anggota Sabhara Polda Sulsel Bripda Michael Abraham tewas dengan dua tusukan sangkur di pinggang kiri belakang serta punggungnya.

Kasus ini pun berbuntut panjang dan penanganannya dibagi menjadi dua penanganan yakni untuk kasus yang terjadi di TKP Kantor Balai Kota ditangani oleh Polrestabes Makassar dan menetapkan Jusman sebagai tersangka.

Sementara itu, kasus yang terjadi di anjungan pantai losari Makassar ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Sulsel. Hasil penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan ditetapkanlah 5 personil Sabhara Polrestabes Makassar sebagai tersangka meski hingga saat ini tak diketahui perkembangan penyidikan kasusnya.

Lima anggota sabhara masing-masing inisial Dr, Mh, Ac, Lb dan Hi tersebut berperan sebagai pemicu terjadinya bentrok antara anggota sabhara dengan anggota Satpol PP di Kantor Balai Kota Makassar. (aks/ald)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com