MAKASSAR—Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap 1 orang buronan bernama Rahmat, SE,. di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Senin, 16 Oktober 2023 pukul 21.30 wita.
Dalam keterangan Pers-nya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, bahwa Rahmat, SE alias Rafi (37) merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTB) Tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Barat ( NTB).
“Akibat perbuatannya tersangka Rafi diduga merugikan Keungan Negara sebesar 3 milyar 319 juta rupiah,” jelas Soetarmi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima mediasulael.com, Selasa (17/10/2023).
Menurut Soetarmi tersangka Rahmat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sajak 31 Juli 2023, karena tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan perkara dugaan tiindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.
Selama pelariannya meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur menuju pulau Sulawesi Selatan, Buronan Tersangka Rachmat, SE alias Rafi telah berpindah-pindah tempat di Wilayah Sulawesi Selatan yaitu di wilayah Toraja Utara, kemudian pindah Ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar.
Kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanayya Kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan Terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan.
“Sebelum mengamankan buronan tersangka Rachmat, SE alias Rafi, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan kegiatan surveillance selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya,” terang Soetarmi.
Selanjutnya menurut Soetarmi atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 56/P.4/Dti.2/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, pada pukul 21.30 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Rachmat, SE alias Rafi ditempat persembunyiannya.
Usai ditangkap buronan dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (*/70n)