MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yaitu Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019, Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan 2017-2019, Irawan Abadi, Selasa (13/6/2023) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penggunaan laba PDAM Kota Makassar yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp20 Miliar.
Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing, Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2019-2020, Hamzah Ahmad, Plt. Direktur Keuangan tahun 2019 Tiro Paranoan serta Direktur Keuangan tahun 2020 yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali.

Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya Selas (13/6/2023) malam langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar dengan menggunakan rompi warna pink yang menandakan status tersangka kepada ketiganya.
Dalam konferensi Pers yang digelar di Gedung Kejati Sulsel Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Wakajati Sulsel Zat Tadung Allo menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kejati Sulsel, dan kepada ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.
Todung juga menambahkan, bahwa proses perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.
Kasi Penum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH melalui keterangan pers yang diterima mediasulsel.com menerangkan, perbuatan yang dilakukan tersangka adalah bahwa pada tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, dalam hal penggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui Dewan Pengawas kemudian ditetapkan Walikota.
Prosedur permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM kepada Walikota melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba seharusnya melalui pembahasan/ rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, faktanya Kurun waktu 2019 untuk laba 2018 sampai dengan 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/ rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.
Namun rapat pengusulan penggunaan laba ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
Meskipun PDAM Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
Tersangka dinilai tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan. (*/70n/AG4YS)














