MEDIASULSEL.com,- Akibat diduga melakukan Pemutusan Hubungan (PHK) secara sepihak terhadap 8 orang tenaga kerjanya, PT. Sinar Surya Cemerlang (SSC), sebuah perusahaan distributor makanan ringan dan kosmetik ini, dalam waktu sekat akan segera dilaporkan oleh Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel dan DPP Gerakan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (GSBMI) ke Polda Sulsel.
Sebelumnya kedelapan tenaga kerja yang terkena PHK tersebut masing-masing, Simson, Adi, Alpin, Askar, Yonas, Alex, Tomas dan Pandi, terlebih dahulu mengadukan nasibnya setelah menerima surat PHK dari perusahaan, yang ditanda tangan oleh Kalvin Said, selaku Manager, ke Markas Daerah (Mada) LMPI Sulsel.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Mada LMPI Sulsel, Andi Nur Alim, berjanji akan mendampingi kedelapan buruh yang sudah bekerja 10 bulan sampai dengan 9 tahun itu, karena semuanya tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan yang merupakan haknya sebagai tenaga kerja yang tidak terpenuhi.
Selain itu, menurut Andi Nur Alim, selama bekerja di perusahaan yang berkedudukan di Jl. Irian Kota Makassar itu, sejumlah hak normatif tenaga kerja, seperti Upah minimum, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, upah lembur, hak cuti serta jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu Ketua DPP GSBMI, Agus Toding, mengatakan, bahwa GSBMI bersama LMPI Sulsel akan mengawal 8 buruh korban PHK sepiak ini, untuk nelaporkan Ondir Tomas dan Kalvin Said, selaku pimpinan dan manager PT. SSC ke Polda Sulsel, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk melengkapi berkas laporannya, saat ini Mada LMPI Sul-Sel dan DPP GSBMI telah mengumpulkan beberapa bukti yang dinilai telah dilanggar PT. SSC, salah satunya pelarangan buruh berserikat dengan melakukan intimidasi dan PHK tanpa didahului dengan surat peringatan.(464ys)