🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam HariDua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa Angka🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam HariDua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa Angka
Hukum

LMPI Sulsel laporkan Kadisdik dan Kepsek SD Inpres 25 Bontopennu Barru, ke Kejati Sulselbar

613
×

LMPI Sulsel laporkan Kadisdik dan Kepsek SD Inpres 25 Bontopennu Barru, ke Kejati Sulselbar

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Berangkat dari dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pekerjaan swakelola pengadaan meubeler serta pembangunan SD Inpres 25, Kabupaten Barru, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel, melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SD Inpres 25, ke Kejati Sulsel, Jumat (3/3) pagi.

Laporan yang diterima langsung oleh Kasie Penkum Kejati Sulsel, Salahudfin itu, menurut Sekretaris Markas Daerah LPMI Sulsel, Djaya Jumain, sebagai tindak lanjut temuan team Investigasi LMPI Sulsel, yang merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Djaya menjelaskan, bahwa berdasarkan temuan team investigasi LMPI Sulsel, pekerjaan Swakelola pembangunan SD dan Pengadaan meubeler SD Inpres 25 Bontopennu, Kabupaten Barru itu menelan anggaran mencapai, Rp. 984.252.000,- itu, diduga tidak sesuai denga RAB, dan Kepala Sekolah tidak melibatkan pengurus yang lain, sedangkan pekerjaan pengadaan Meja dan Kursi, diduga tidak sesusai spesifikasi.

“Beberapa poin penting yang menjadi bahan laporan diantaranya pekerjaan tidak sesuai rencana anggaran belanja yang telah di rencanakan sebelumnya dan pada pekerjaan tersebut kepala sekolah tidak melibatkan pengurus lainnya serta pengadaan barang atau mobiler berupa meja dan kursi yang tidak sesuai spesifikasi pada RAB,” tegas Djaya
Pada kesempatan tersebut, Djaya juga berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, dapat menepati janjinya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk di kejaksaan terkait kasus korupsi dengan memproses terlapor sesuai aturan hukum yang berlaku, agar kedepan tidak adalagi proyek swakelola yang bermasalah.(*/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com