🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
Jeneponto

MK Resmi Tolak Gugatan Paslon Nomor 3, Paris Yasir-Islam Iskandar jadi Bupati dan Wabup Jeneponto Periode 2025-2030

736
×

MK Resmi Tolak Gugatan Paslon Nomor 3, Paris Yasir-Islam Iskandar jadi Bupati dan Wabup Jeneponto Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini
MK Resmi Tolak Gugatan Paslon Nomor 3, Paris Yasir-Islam Iskandar jadi Bupati dan Wabup Jeneponto Periode 2025-2030
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

JENEPONTO—Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Untuk diketahui, pasangan nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby melayangkan gugatan terhadap hasil keputusan KPU Jeneponto yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani dan Suhartoyo resmi menolak dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut 3 Sarif-Moch Noer Alim Qalby dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam kesimpulannya membacakan putusan sengketa Pilkada Jeneponto.

Sekedar diketahui keputusan KPU Jeneponto yang menyatakan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai peraih suara terbanyak dengan selisih perolehan 1.086 suara adalah sah menurut hukum dan mengikat untuk dijalankan oleh KPU Jeneponto.

Tentunya, kemenangan yang diraih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar yang diusung partai NasDem, Golkar, Perindo, PSI, dan Partai Buruh, penuh perjuangan panjang dan berliku, sampai memerlukan waktu berbulan-bulan bolak-balik Jakarta demi mengawal kemenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com