PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi •
Jeneponto

MK Resmi Tolak Gugatan Paslon Nomor 3, Paris Yasir-Islam Iskandar jadi Bupati dan Wabup Jeneponto Periode 2025-2030

740
×

MK Resmi Tolak Gugatan Paslon Nomor 3, Paris Yasir-Islam Iskandar jadi Bupati dan Wabup Jeneponto Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini
MK Resmi Tolak Gugatan Paslon Nomor 3, Paris Yasir-Islam Iskandar jadi Bupati dan Wabup Jeneponto Periode 2025-2030
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

JENEPONTO—Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Untuk diketahui, pasangan nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby melayangkan gugatan terhadap hasil keputusan KPU Jeneponto yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani dan Suhartoyo resmi menolak dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut 3 Sarif-Moch Noer Alim Qalby dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam kesimpulannya membacakan putusan sengketa Pilkada Jeneponto.

Sekedar diketahui keputusan KPU Jeneponto yang menyatakan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai peraih suara terbanyak dengan selisih perolehan 1.086 suara adalah sah menurut hukum dan mengikat untuk dijalankan oleh KPU Jeneponto.

Tentunya, kemenangan yang diraih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar yang diusung partai NasDem, Golkar, Perindo, PSI, dan Partai Buruh, penuh perjuangan panjang dan berliku, sampai memerlukan waktu berbulan-bulan bolak-balik Jakarta demi mengawal kemenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com