OPINI—Mengejar pajak hingga ke lubang jarum. Kalimat ini sangat tepat disematkan pada kebijakan pemerintah yang terus mencari cara agar tidak satupun individu atau objek harta yang terlepas dari pungutan pajak. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh pemerintah selain menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen tahun depan juga akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada nomor KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagaimana yang dilansir Kompas.com, 10/10/2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Karena harus memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak), namun tetap saja kebijakan ini akan membebani rakyat apalagi dengan adanya wacana kenaikan PPN.
Pasalnya, kenaikan PPN ini akan memicu melonjaknya harga barang dan jasa. Hal ini akan meningkatkan resiko turunnya daya beli masyarakat dan menyebabkan tidak terpenuhinya sebagian kebutuhan masyarakat terhadap barang dan jasa.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rizal Edy Halim mengatakan, jika pemerintah menaikan tarif PPN maka dampaknya besar kepada masyarakat. Sebab kenaikan tersebut secara otomatis akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia, meningkatkan resiko turunnya daya beli masyarakat. Liputan6.com (11/5/2021).
Pajak dalam Sistem Kapitalisme Neoliberal
Dalam sistem kapitalisme neoliberal, pajak menjadi pemasukan utama negara. Mirisnya lagi, rakyat yang selalu menjadi korban. Berbagai jenis pajak telah memasuki setiap sisi kehidupan rakyat. Akhirnya, suka atau tidak suka, rakyat harus tetap membayar pajak. Dengan dalih bahwa negara lagi membutuhkan pemasukan karena kas negara sudah tidak sepadan dengan beban. Semua jalan telah ditempuh oleh pemerintah untuk menambah pendapatan negara. Selain pajak, pemasukan negara juga didapatkan dari utang luar negeri. Bahkan negara sudah tenggelam dalam kubangan utang dengan bunga yang sangat besar nilainya.
Sungguh ironis, negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat banyak tapi tak mampu untuk mensejahterakan rakyat dan membiayai pembangunan. Namun seperti inilah memang jika berkhidmat pada sistem kapitalis-neoliberal. Sebuah sistem yang tegak di atas pilar sekularisme dan paham kebebasan tanpa mengenal halal-haram. Hal inilah yang menyebabkan praktek ekonomi dan segala kebijakannya, sarat dengan eksploitatif bagi rakyatnya.
Para pemilik modal berebut kekuasaan atas Sumber Daya Alam (SDA) yang sejatinya adalah milik rakyat melalui pengelolaan negara. Walhasil kemiskinan dan tidak terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi rakyat tak dapat dihindari. Dalam sistem ini berlaku hukum rimba, yang kuat memakan yang lemah, yang memilik banyak modal maka dialah yang berkuasa. Melahap habis harta milik rakyat demi kepentingan segelintir orang kapital saja.
Pajak yang katanya akan menjadi cara untuk memaksa pemilik modal berbagi keuntungan pun hanya “isapan jempol” belaka. Karena faktanya, orang kaya justru sering mendapatkan keringanan bahkan mangkir dari kewajiban pajak, misalnya pembebasan pajak barang mewah, tax holiday, dan lain-lain.
Negara pun hanya bisa menutupi kekurangan dengan utang, jual aset dan merestrukturisasi pajak. Padahal semua cara itu hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat. Negara tidak akan pernah mampu mensejahterakan rakyat jika masih menerapkan sistem kapitalis neoliberal. Bahkan negara ini akan tergadai dan tidak akan mampu menjalankan perannya sebagai pengurus dan penjaga rakyat, dan akan semakin membuka pintu penjajahan bagi para kapitalis global.
Islam, Pajak dan Pengelolaan SDA
Sistem ekonomi Islam berdiri di atas pilar akidah Islam dan melahirkan seperangkat aturan yang solutif atas seluruh permasalahan yang tentu sangat berbeda dengan sistem kapitalis neoliberal.
Dalam sistem ekonomi Islam, dengan jelas dan tegas telah memilah soal kepemilikan. Islam telah menetapkan bahwa Sumber Daya Alam (SDA) adalah milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh diserahkan kepada pihak manapun.
Begitupun dengan larangan transaksi ribawi seperti utang-piutang yang berbasis riba yang dengannya negara menyelesaikan masalah angaran keuangannya. Karena justru dengan utang ribawi inilah yang akan membuka jalan bagi asing untuk menguasai negara ini.
Dalam negara Islam, terdapat pos-pos pemasukan negara yang telah ditetapkan oleh aturan Islam seperti hasil dari pengelolaan SDA, fai, kharaj dan lain-lain. Dari pos-pos itulah yang dimanfaatkan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menyelenggarakan pembangunan.
Sekalipun negara mengalami defisit maka memungut pajak akan menjadi opsi yang paling akhir. Sebelum memungut pajak, negara akan memaksimalkan potensi umat, mendorong semangat berkorban termasuk mekanisme pembiayaan dengan berutang kepada rakyat yang berkelebihan harta.
Adapun pajak dalam Islam hanya untuk menjaga stabilitas yang bersifat incidental. Merupakan opsi terakhir jika kas negara kosong dan dipungut dari orang-orang kaya yang beragama Islam saja. tidak dikenakan merata pada semua warga negara seperti sekarang ini. Ketika masalah kekosongan kas negara ini sudah teratasi maka pemungutan pajak pun dihentikan. Wallahu a’lam bisshawab. (*)
Penulis: Indah Dahriana Yasin (Ketua Yayasan Cinta Abi-Ummi Makassar)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.