Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Opini

Pelemahan Hukum di Indonesia Nyata Adanya!

591
×

Pelemahan Hukum di Indonesia Nyata Adanya!

Sebarkan artikel ini
Miris, Pelemahan Hukum di Indonesia Nyata Adanya!
Safni Yunia (Aktivis Muslimah)
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

OPINI—Hukum yang diterapkan saat ini seringkali didasarkan pada hawa nafsu manusia, di mana keuntungan pribadi menjadi prioritas utama tanpa memperhatikan kerugian yang mungkin ditimbulkan bagi orang lain. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika masalah terus berlanjut ketika sistem hukum masih bergantung pada pertimbangan untung rugi semata.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar salah satunya yaitu terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Rempang.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Wirya mengungkapkan, di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, negara tidak melakukan konsultasi yang berarti dengan masyarakat terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Adat Tempatan ke tanah leluhur mereka.Aparat kepolisian setempat justru menggunakan gas air mata, meriam, dan peluru karet kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan.

Banyaknya permasalahan yang tidak terselesaikan dengan tuntas menunjukkan bahwa lemahnya hukum, terbukti dengan banyaknya tindakan kriminalitas kezaliman terhadap rakyat, hal ini didasarkan untung rugi.

Banyaknya Problematika menunjukkan bahwa hukum yang diterapkan lemah dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan dengan tuntas seperti pada kasus diatas terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Rempang. Masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan terkait proyek pembangunan malah aparat kepolisian setempat justru menggunakan gas air mata, meriam, dan peluru karet.

Di antara faktor penyebabnya yaitu: pertama, keuntungan bagi oligarki (kekuasaan berada di tangan segelintir orang), mengambil hak rakyat tanpa memandang ini mendzolimi atau tidak seolah menjadi wajar demi oligarki. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika masalah terus berlanjut ketika sistem hukum masih bergantung pada pertimbangan untung rugi.

Kedua, yaitu kita berada dalam sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang dibuat oleh manusia yang tidak terikat dengan aturan Islam. Pada kasus ini, aturan berkepemilikan hingga mengambil tanah rakyat menjadi boleh atas nama proyek strategis nasional. Perampasan hak tanah milik rakyat menjadi dalih pembenar bagi penguasa untuk menyediakan kepentingan para oligarki, tanpa berstandar dari syariat Islam akan tetapi didasari dengan untung rugi.

Ketiga, negara yang hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang bekerja sama dengan investor yang mendanai proyek-proyek strategis. Investor ini merupakan pemilik modal. Sehingga masyarakat tidak didengar ketika menyuarakan kebenaran, malah aparat kepolisian setempat yang tugasnya sebagai pelindung menjaga keamanan justru menggunakan gas air mata, meriam, dan peluru karet kepada masyarakat Rempang.

Inilah dampak dari sistem kapitalisme ketika masih diterapkan. Dampak dari sistem sistem demokrasi yang diterapkan saat ini menyebabkan rakyat menjadi korban. Lalu bagaimana dalam pandangan Islam mengenai problematika ini?

Sistem Hukum dalam Islam

Lemahnya hukum menyebabkan banyaknya problematika yang tidak terselesaikan dengan tuntas. Sesungguhnya permasalahan diatas merupakan salah satu dari sekian banyaknya masalah yang dihadapi umat hari ini. Hal ini terjadi terutama setelah runtuhnya institusi Khilafah yang sebelumnya menaungi dan melindungi kaum muslim dari masalah dan kezaliman melalui penerapan hukum-hukum Islam secara total.

Ketika Khilafah tegak, sepanjang belasan abad, umat Islam menyatu dalam sebuah wilayah kepemimpinan Khalifah benar-benar berfungsi sebagai pengurus dan penjaga umat dari segala hal yang membahayakan, termasuk pelanggaran syariat. Penerapan syariat kafah oleh Khilafah kala itu benar-benar menjadi kunci kemuliaan dan kekuatan umat Islam. Menjaga marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan.

Allah Swt. berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ ٥٠

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Maidah: 50).

Sesungguhnya hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum yang telah ditetapkan Allah, yaitu yang telah disyariatkan bagi orang-orang yang benar-benar beriman dan yang meyakini agama-nya.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat kembali hidup di bawah naungan institusi Khilafah Islamiah. Mengokohkan Keimanan dengan terus belajar, melakukan amar ma’ruf nahi munkar (Dakwah) dengan dakwah ini umat diberi pemahaman bahwa hidup dalam sistem sekuler jahiliah hanya berujung penderitaan. Serta, menerapkan aturan Islam yaitu sistem Khilafah yang siap diatur dengan aturan-aturan Islam kaffah. (*)

 

Penulis:
Safni Yunia (Aktivis Muslimah)

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!