Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Kriminal

Pemuda 18 Tahun Tega Habisi Nyawa Ibu Rumah Tangga di Makassar

385
×

Pemuda 18 Tahun Tega Habisi Nyawa Ibu Rumah Tangga di Makassar

Sebarkan artikel ini
Pemuda 18 Tahun Tega Habisi Nyawa Ibu Rumah Tangga di Makassar
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025), yang dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (34), ditemukan tewas di rumahnya yang terletak di Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Penambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (18/1/2025). Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis tersebut, seorang pemuda berinisial RL (18).

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025), yang dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa identitas pelaku terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan RL seorang diri melintas di jalan menuju rumah korban, dan saat ditangkap, ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti yang terekam kamera.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat memasuki rumah korban karena mendapati pintu rumah tidak terkunci. Saat itu, korban tengah tertidur dan pelaku melihat dompet berisi uang Rp300 ribu di dekatnya.

Nahasnya, aksi pencurian tersebut berubah menjadi tindakan keji. Kombes Pol Arya mengungkapkan bahwa korban sempat terbangun saat pelaku mengambil dompetnya.

“Pelaku kemudian mencekik dan memukul korban hingga lebam di bagian mata. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya,” ujarnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika. Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya yang brutal, RL dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (*)

error: Content is protected !!