Penta-Helix, Konsep Riset yang Tidak Mandiri dan Berdaulat
Ketidakmandirian dan tidak berdaulatnya riset dan teknologi (ristek) Indonesia setidaknya tampak nyata dalam tiga hal.
Pertama, sangat tingginya ketergantungan Indonesia pada impor untuk berbagai bahan kimia dan peralatan riset, khususnya riset sains (karena riset juga mencakup aspek tsaqafah), dalam hal ini riset kedokteran dan obat-obatan.
Hal ini akan membuat riset Indonesia pasti tertinggal daripada negara-negara industri maju. Riset obat-obatan dan vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19, misalnya, Amerika, Rusia, dan Cina sudah mengeluarkan berbagai produk teknologi (bentuk terindra dan dapat digunakan secara praktis dari hasil riset), sedangkan Indonesia masih dalam proses riset.
Kedua, bicara tentang dunia riset dan perguruan tinggi, kita tidak bisa melepaskannya dari konsep penta-helix yang tentu saja pekat dengan polemik.
Konsep penta-helix sendiri adalah pelibatan multipihak yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media, bersatu padu berkoordinasi serta berkomitmen untuk mengembangkan inovasi pengetahuan yang berpotensi untuk dikapitalisasi atau ditransformasi menjadi produk maupun jasa yang bernilai ekonomis.
Salah satu tujuan pendekatan penta-helix diklaim dalam rangka penguatan ketahanan ekonomi masyarakat untuk menemukan pola kemitraan dalam pengembangan potensi suatu kawasan.
Melalui pola kemitraan tersebut, diharapkan dapat mewujudkan sustainable development goals (SDGs) dalam mencapai percepatan pembangunan ekonomi, ketahanan pangan dan energi, kesejahteraan, perbaikan lingkungan hidup, serta membangun kesadaran atas keberadaan kekayaan negara.
Andai kita mau jeli, konsep ini sejatinya kemasan bagi kapitalisasi sekaligus liberalisasi riset. Pelibatan swasta/pelaku usaha—terutama yang bermodal besar, seperti korporasi—tentu menjadikan dunia riset dan perguruan tinggi tidak ubahnya “sapi perah” bagi para pemilik modal. Oleh karenanya, kedaulatan riset jelas mustahil untuk rakyat dan negara, melainkan tegak atas kepentingan pasar dan dunia usaha.
Ketiga, riset didedikasikan untuk pertumbuhan ekonomi sebagaimana tuntutan politik pasar bebas ekonomi kapitalisme Knowledge Based Economy (KBE) yang menjadikan riset sebatas faktor produksi untuk dibisniskan.
Ketika poin ketiga ini dikaitkan dengan poin kedua, jelas kekuatan politik yang mendominasi dunia akan turut mendominasi riset melalui berbagai kolaborasi global, yakni terutama untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi mereka, bukan untuk kesejahteraan umat manusia.
Pada akhirnya, berbagai kemajuan ristek yang Indonesia raih hanyalah menghasilkan kemajuan palsu. Ketika berkelindan dengan sistem kehidupan sekuler, kemajuan palsu ini makin menjauhkan publik dari kesejahteraan sejati.
Selain itu, hal itu membuka ruang hegemoni yang lebih luas akibat tingginya ketergantungan negara pada impor berbagai produk teknologi, khususnya yang penting bagi pemenuhan hajat hidup publik dan berbagai fungsi politik negara lainnya. Di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari (pangan, sandang, dan papan) hingga teknologi obat-obatan dan peralatan perang.










