Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Tanah & 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Bulog Pinrang

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Tanah & 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Bulog Pinrang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dipimpin Koordinatornya, Hanung Widyatmaka, SH.MH telah melakukan kegiatan penyitaan barang bukti berupa 1 petak tanah beserta 1 Unit Rumah di atasnya, di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5 Kelurahan Paccinongan Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Selasa (07/03/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.

MAKASSAR—Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) SulSel dipimpin Koordinatornya, Hanung Widyatmaka, SH.MH telah melakukan kegiatan penyitaan barang bukti berupa 1 petak tanah beserta 1 Unit Rumah di atasnya, di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5 Kelurahan Paccinongan Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Selasa (07/03/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.

Penyitaan itu menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi S.H.,M.H. dalam siaran persnya, sesuai Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar No. 5/ Pen.Pid.Sus-TPK- SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 13/P.4.5/Fd.1/02/2023 tgl. 07 Februari 2023.

Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi, S.H., M.H. melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. menyatakan bahwa Barang Bukti tersebut disita dari Gandhis Monica sebagai orang yang menguasai barang Bukti tersebut.

Saat dilakukan Penyitaan Gandhis Monica didampingi Penasihat Hukumnya Nur Ichsan, S.H.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan kepada Tim Pidsus Kejati Sulsel agar segara menuntaskan Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur dan selanjutnya melimpah ke Persidangan. (*/70n)

Berita Lainnya
Lihat Juga:  Belum Genap Seminggu, Makam Lina ibunda Rizky Febian Dibongkar

Berita terkait