Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Hukum

Polda Sulsel Sikat Sindikat Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp1,273 Miliar

409
×

Polda Sulsel Sikat Sindikat Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp1,273 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Sikat Sindikat Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp1,273 Miliar
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp1,273 miliar sepanjang Februari 2025.
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp1,273 miliar sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 842 gram sabu dan 2 kilogram ganja, yang diperkirakan menyelamatkan 7.894 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers, Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya merinci empat kasus peredaran sabu yang berhasil diungkap. Kasus pertama terjadi pada 3 Februari 2025 di Makassar, dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan 172,4528 gram sabu.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Selanjutnya, pada 22 Februari 2025, dua tersangka ditangkap di Sidrap dengan barang bukti 143,9257 gram dan 9 gram sabu. Terakhir, pada 24 Februari 2025, seorang tersangka diamankan di Parepare dengan 518 gram sabu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Gani Alamsya.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Seorang tersangka ditangkap dengan 2 kilogram ganja yang dikirim dari Medan. Tersangka diketahui telah lima kali memesan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*)

error: Content is protected !!