MAKASSAR—Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan terbaru penanganan kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Hingga kini, sebanyak 32 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan, 14 orang di antaranya terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 18 lainnya terkait dengan peristiwa serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Dari 14 tersangka kasus DPRD Provinsi, terdapat 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. Sementara pada kasus DPRD Kota Makassar, 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur,” ungkap Didik, Senin (8/9/2025).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Untuk kasus pembakaran Kantor DPRD Sulsel, pasal yang disangkakan antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Sedangkan pada kasus Kantor DPRD Kota Makassar, selain pasal pembakaran, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, dan memastikan setiap orang yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Polda Sulsel memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Didik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif. (4r5/Ag4ys)













