OPINI—Usia remaja adalah usia pencarian jati diri. Tentu ini bukanlah hal yang mudah karena ini adalah proses pencarian maka ada yang berhasil bertemu dengan banyak kebaikan dan sebaliknya ada yang gagal dalam pencariannya.
Salah satu fase hidup yang dialami para remaja sekarang adalah rasa suka terhadap lawan jenisnya. Dengan sifat bebas yang telah melekat pada diri mereka, mereka mengekspresikannya dengan berbagai cara salah satunya dengan hubungan pacaran sampai melakukan hubungan terlarang. Tentu ini adalah gerbon kerusakan untuk generasi kedepannya.
Masalah remaja yang banyak terjadi sekarang akibat hubungan tersebut adalah banyaknya kehamilan, pernikahan dini dan aborsi. Ini membutuhkan solusi yang komprehensif sehingga negara harus memberikan perhatian besar untuk permasalahan ini.
Kebijakan Tidak Tepat Sasaran
Dilansir dari media TEMPO.CO, 11/8/24, presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Sejumlah pihak menolak kebijakan ini. Salah satunya datang dari WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Dia mengecam terbitnya peraturan tersebut karena tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
Disisi lain untuk menjaga kegaduhan masyarakat dengan kebijkan ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
Jika kita melihat konteks kalimatnya, memang benar tidak ada penunjukan apakah alat tersebut hanya untuk remaja yang sudah menikah. Tetapi yang perlu kita perhatikan apakah kebijakan PP ini bisa menyelesaikan pergaulan bebas yang terjadi pada remaja?
Atau bahkan akan melanggengkan pergaulan bebas hingga berujung pada penyakit menular seperti HIV/AIDS?
Sepertinya peraturan tersebut hanya dalih berkedok seks aman dan tentunya untuk menyelamatkan kebijakan negara yang penuh kontroversial ini.
Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Jika alasan peraturan ini dikeluarkan untuk menjaga agar seks yang dilakukan aman, kenapa tidak menghentikan aktivitas seks bebasnya supaya para pelajar dan remaja benar-benar aman dari perilaku tersebut.
Harusnya negara ketika mengeluarkan aturan perlu melihat dengan pandangan yang menyeluruh. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru melanggenkan perilaku liberal di tengah masyarakat.
Sunggu miris keadaan negeri kita yang 80% mayoritas penduduknya adalah muslim tetapi perilaku mereka sangat jauh dari nilai Islam. Paham sekularisme liberal ternyata sudah terlalu jauh menjangkiti remaja saat ini.
Akibatnya perbuatan haram dianggap halal dan merasa fine saja ketika melakukannya. Misalnya aktivitas pacaran, mereka tidak pernah menganggap itu adalah perbuatan tercela dan maksiat yang diharamkan dalam agama. Padahal aktivitas tersebut adalah gerbong pertama menuju perzinahan.
Aturan yang ada telah meneguhkan negeri ini sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku remaja akan semakin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Akibatnya remaja akan semakin bebas dalam menggunakan alat tersebut dan perzinahan akan dinormalisasi karena sudah berkedok hukum yang legal.
Islam Sebagai Solusi
Dalam Islam negara sebagai rain yaitu mengurus urusan umat. Pengambilan sebuah kebijakan adalah bentuk pengurusan urusan umat. Tetapi negara tidak boleh menerapkan aturan sesuai dengan kehendaknya tanpa memperhatikan Al-Qur’an da As Sunnah dalam penerapan tersebut.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah.
Sebagaimana firmanNya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (TQS Al-Baqarah: 208).
Dengan adanya perintah untuk mengambil Islam secara kaffah, Islam sudah memiliki aturan dan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan setiap persoalan umat untuk menjaga generasi dari pergaulan bebas, diantaranya:
Dalam sistem pendidikan, negara akan menerapkan kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam yang nantinya akan melahirkan indivdu yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islami. Karena kurikulumnya berbasis akidah Islam maka akan menjadikan seluruh perbuatan merujuk kepada hukum syariah. Dengan ini akan menjaga setiap perilaku remaja agar sesuai dengan syariat.
Dalam pengaturan pergaulan, negara melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Negara akan menyaring segala bentuk konten dan tontonan yang tersebar ditengah masyarakat untuk menjaga aqidah, kepribadian dan moral generasi.
Negara juga akan memberikan edukasi dalam pergaulan ditengah-tengah masyarakat. Misalnya aturan ghodul bashor, khalwat dan juga ada aturan pergaulan, seperti busana. Jika ini diterapkan maka akan mencegah terjadinya ransangan untuk melakukan perzinahan.
Dalam penerapan sistem sanksi, negara akan menerapkan sesuai Islam dengan tegas bagi setiap pelaku maksiat. Semua ini untuk menjaga perilaku masyarakat dan mencegah dari perilaku liberal.
Seperti inilah Islam dalam menjaga perilaku masyarakat agar terhindar dari paham liberal. Sudah selayaknya negara mengambil Islam dalam setiap pengambilan kebijakan untuk meyelesaikan permaslahan umat. Wallahu a’lam bisshawab. (*)
Penulis: Anggun Sunarti, SH
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












