SUNGGUMINASA – Personil Satresnarkoba Polres Gowa melakukan razia minuman keras (miras) di sebuah toko milik warga. Polisi menyita 432 botol miras dari berbagai merk, Sabtu 21 April 2018, pukul 22.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Gowa, AKP Maulud SH mengatakan, barang bukti telah diamankan dari pemilik berinisial HK (51) warga Jl. Poros Malino, kelurahan Tamarunang, kecamatan Somba Opu, Gowa.
“Totalnya ada 432 botol diantaranya 5 dos bir bintang (60), 6 dos guinnes (72), 18 dos anker bir (216), 3 dos topi roja (36), 2 dos anggur kolesom (24), 1 dos anker stout (12) dan 1 dos anggur merah mc. donald (12 botol) semuanya telah kami sita,” beber AKP Maulud SH.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan beberapa Polsek juga melakukan razia di wilayah masing-masing. Upaya ini untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal. Terutama menjelang ramadhan dan tahun politik.
“Saya telah perintahkan kepada seluruh Kapolsek untuk lakukan razia. Sebab pengaruh miras ini mempengaruhi situasi kamtibmas menjelang pilkada dan hari besar keagamaan,” tegas AKBP Shinto Silitonga. (bas/shar)













