Sistem Sanksi yang Ideal
Dalam sejarah manusia, tidak banyak peradaban yang sanggup berdiri dalam rentang waktu yang sangat panjang. Salah satu pilar yang berfungsi menopang sebuah peradaban adalah sistem hukumnya.
Sistem hukum yang ideal adalah sistem hukum yang bisa menata kehidupan masyarakat, menciptakan keadilan dan persamaan di mata hukum, mampu menciptakan ketentraman dan ketenangan. Sistem sanksi dan termasuk juga didalamnya harus mampu menjerakan pelakunya dan membuat masyarakat takut melakukan perbuatan kriminal yang serupa.
Islam sebagai sebuah agama dan ideologi memiliki seperangkat aturan dalam mewujuddkan sistem sanksi yang ideal. Hukum Islam memiliki karakter sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).
Fungsi zawajir adalah agar pelaku kejahatan menjadi jera sehingga dapat mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan kriminalitas yang sama.
Ketika fungsi ini terlaksana maka akan tercipta rasa aman dari masyarakat. Sedangkan fungsi jawabir(penebus dosa) adalah sanksi yang dijatuhkan kepada perilaku kriminal adalah hukuman di dunia sekaligus penebus azab di akhirat.
Dari sini tampak bahwa hukum Islam tidak hanya berpihak kepada masyarakat secara umum karena mampu menimbulkan efek jera dan berfungsi sebagai pencegahan. Akan tetapi, sekaligus berpihak kepada pelaku ketika ia menerima sanksi di dunia, maka ia akan terbebas dari hukum Allah SWT di akhirat.
Dalam konteks korupsi misalnya, setelah berbagai usaha pencegahan dilakukan, ketika toh korupsi itu dilakukan, sistem sanksi Islam sangat tegas dalam pemberlakuannya.
Koruptor akan dikenai hukuman ta’zir berupa tasyir atau pewartaan, dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai pada hukuman mati. Dipastikan pemberian sanksi yang setimpal akan memberikan efek jera bagi pelaku koruptor.
Sungguh, keagungan sistem hukum Islam sebagai sebuah sistem yang sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT sebagai Al-Khaliq dan Al-Mudabbir tidak hanya dibenarkan secara keyakinan saja.
Namun, berdasarkan empiris juga telah terbukti Islam mampu menciptakan keadilan, persamaan hukum, dan pengelolaan bernegara yang jujur dan penuh dengan integritas demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. (*)
Penulis: Heryanti Bahar, S.Pd (Pemerhati Masyarakat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













