Sebelumnya, undang-undang tersebut hanya melarang promosi gaya hidup LGBT yang ditujukan untuk anak-anak. RUU baru juga melarang menampilkan perilaku LGBT kepada anak-anak.
Alasan penolakan pemerintah Rusia atas kehadiran kaum Pelangi tersebut karena mereka berpandangan bahwa mereka membela nilai-nilai tradisional Rusia, melawan Barat liberal yang mereka katakan bertekad untuk menghancurkannya.
Pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai kebanggaan gay dan menahan aktivis hak-hak gay.
Menurut Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut, pada bulan lalu mengatakan bahwa “LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita.” (www.kompas.com 25/11)
Penerapan Sanksi Rusia Bagi Kaum LGBT
Aturan yang di keluarkan oleh majelis rendah parlemen tidak hanya berdasar pada pelarangan kaum LGBT eksis di setiap kanal media online maupun di hadapan publik, namun juga menetapkan aturan denda yang bisa mencapai 400.000 rubel (Rp103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp1,2 miliar) untuk badan hukum.
Hukuman bagi perusahaan mencapai 800 ribu rubles – 1 juta rubles (sekitar Rp207 juta-Rp400 juta)
Propaganda terhadap anak-anak bisa membuat denda naik dua kali lipat. Untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional hingga 90 hari. Untuk propaganda di internet dendanya juga bisa dua kali lipat dari denda yang biasa. Jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasi transgender.
Penyebaran lewat internet juga menambah denda hingga dua kali lipat. Bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi. Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk homoseksual.
Tak bisa di pungkiri bahwa sanksi ini hanya bersifat materi yang belum tentu sepenuhnya dapat menghilangkan ataupun menghapuskan keberadaan komunitas LGBT. Mengingat mereka masuk ke segala aspek media, hiburan dan lembaga-lembaga masyarakat. Namun, tentu saja upaya ini setidaknya bisa mengikis keberadaan mereka di negara tersebut.
Hal ini tentu bisa menjadi alternatif pilihan dalam menyikapi bahayanya keberadaan kaum Pelangi tersebut. Indonesia sebagai negeri yang berpenduduk dengan jumlah besar menjadi sasaran empuk penjajahan para generasi lewat penyimpangan seksual ini selain Vietnam dan Thailand.













