PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • Dua Kali Ditegur Tak Digubris, Bangunan Pelanggar GSB di Makassar Segera Disegel • Penertiban Kanopi Pasar Terong Ditunda, Polisi Pilih Redam Potensi Konflik • Tak Sekadar Pengajian, BKMT Toraja Utara Perluas Kiprah Pemberdayaan Umat dan Masyarakat • Bunda PAUD Makassar Dorong 7 Kebiasaan Baik Jadi Budaya Anak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • Dua Kali Ditegur Tak Digubris, Bangunan Pelanggar GSB di Makassar Segera Disegel • Penertiban Kanopi Pasar Terong Ditunda, Polisi Pilih Redam Potensi Konflik • Tak Sekadar Pengajian, BKMT Toraja Utara Perluas Kiprah Pemberdayaan Umat dan Masyarakat • Bunda PAUD Makassar Dorong 7 Kebiasaan Baik Jadi Budaya Anak •
Opini

Sanksi Tegas Islam Terhadap LGBT

2299
×

Sanksi Tegas Islam Terhadap LGBT

Sebarkan artikel ini
Sanksi Tegas Islam Terhadap LGBT
Kasmirawanti, S.S., M.Pd (Guru dan Relawan Media Muslimah)

OPINI—Kehadiran kaum LGBT saat ini tidak lagi menjadi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan dikalangan masyarakat umum. Pasalnya keberadaan kaum Pelangi ini hadir dalam komunitas-komunitas yang dengan sengaja mempublikasikan kehadiran mereka secara nyata.

Keberadaan kaum Pelangi ini tidak hanya membentuk komunitas di negeri-negeri sekuler, namun juga mereka telah berani menonjolkan kehadirannya di negeri-negeri muslim.

Fatalnya, keberadaan mereka tak lepas dari sokongan dan dukungan dari pemerintah setempat. Bahkan tak ayal pernikahan sejenis serta penyimpangan mereka di lindungi oleh beberapa negara dalam perlindungan perundang-undangan untuk melegalkan penyimpangan mereka.

Sangat disayangkan kehadiran mereka tak bisa diputus mata rantainya, malah mereka berlindung di balik hukum dan perundang-undangan. Beberapa negara-negara berkembang membiarkan bahkan melindungi pelegalan komunitas kaum Pelangi, namun hal itu tak terjadi di Rusia.

Pemerintah Rusia justru melarang keberadaan kaum Pelangi ini eksis di negaranya. Bahkan tak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi hingga melakukan deportasi jika diketahui bahwa komunitas mereka ada di negara tersebut. Rusia menganggap kehadiran kaum Pelangi melanggar norma-norma dan nilai-nilai tradisional yang berlaku di negara tersebut.

Sikap Rusia Terhadap Kaum LGBT

Kehadiran kaum LGBT di beberapa negara tak semua dianggap sebagai ancaman punahnya populasi dan penyimpangan seksual yang melanggar fitrah. Bahkan fatalnya ada yang menganggapnya sebagai sesuatu yang harus di dukung.

Hal ini terbukti dengan adanya perlindungan terhadap pelegalan pernikahan sejenis dan penyimpangan lainnya. Sekitar 33 negara melakukan dukungan bahkan melegalkan pernikahan sejenis mereka melalui Lembaga undang-undang dan dari pihak pemerintah untuk dilegalkan. Tentu hal ini membuat kaum tersebut merasa berbangga diri karena dianggap semuanya sah-sah saja.

Menyikapi hal ini ternyata Rusia adalah salah satu negara yang melakukan penolakan tegas terhadap kehadiran kaum Pelangi tersebut. Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda LGBT dan membatasi tampilan LGBT.

Hal ini membuat ekspresi LGBT di Rusia hampir mustahil. Dilansir dari Reuters, undang-undang baru itu masih membutuhkan persetujuan dari majelis tinggi parlemen dan Presiden Vladimir Putin.

UU akan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan denda yang berat.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com