PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara •
GowaHukumKriminal

Satreskrim Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Penghuni Panti Jompo

458
×

Satreskrim Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Penghuni Panti Jompo

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Penghuni Panti Jompo
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Sungguminasa, Arifuddin SH MH dan pihak Pengacara korban serta pelaku serta penyidik Polres Gowa.

GOWA – Satuan Reskrim Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan, mengakibatkan penghuni Panti Werda (Jompo), Gau Ma Baji, di Dusun Batu Alang Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Jao Tho alias Sangkala (63) meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (5/2/2020) tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir turut disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Arifuddin SH MH dan pihak Pengacara korban serta pelaku serta penyidik Polres Gowa.

Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi pada Rabu, 22 Januari 2020, serta kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan tersangka IA (63) dan para saksi yang mengetahui kejadian.

Tersangka IA (63), dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 24 adegan mulai awal terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Dari hasil rekonstruksi terlihat tersangka mengakhiri nyawa korban pada adegan 10 dimana tersangka meninju lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.

“Hari ini kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan, nantinya,” ujar Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir

AKP Jufri berharap pasca dilakukannya reka ulang dalam rekonstruksi tersebut, tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun termasuk oleh masing masing penasehat hukum. (*/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com