🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
GowaHukumKriminal

Satreskrim Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Penghuni Panti Jompo

453
×

Satreskrim Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Penghuni Panti Jompo

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Penghuni Panti Jompo
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Sungguminasa, Arifuddin SH MH dan pihak Pengacara korban serta pelaku serta penyidik Polres Gowa.

GOWA – Satuan Reskrim Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan, mengakibatkan penghuni Panti Werda (Jompo), Gau Ma Baji, di Dusun Batu Alang Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Jao Tho alias Sangkala (63) meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (5/2/2020) tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir turut disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Arifuddin SH MH dan pihak Pengacara korban serta pelaku serta penyidik Polres Gowa.

Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi pada Rabu, 22 Januari 2020, serta kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan tersangka IA (63) dan para saksi yang mengetahui kejadian.

Tersangka IA (63), dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 24 adegan mulai awal terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Dari hasil rekonstruksi terlihat tersangka mengakhiri nyawa korban pada adegan 10 dimana tersangka meninju lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.

“Hari ini kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan, nantinya,” ujar Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir

AKP Jufri berharap pasca dilakukannya reka ulang dalam rekonstruksi tersebut, tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun termasuk oleh masing masing penasehat hukum. (*/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com