JENEPONTO—Sempat viral di media sosial Facebook, akhirnya seorang pelaku yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan di Lingkungan Balang Beru, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, telah ditahan di Polsek Binamu Polres Jeneponto, Senin (7/10/2024) malam.
Kapolsek Binamu, Iptu Blasius Basthion Soge mengungkapkan, pelaku inisial “B” (20) diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/27/X/2024/SPKT/Res. Jeneponto / Sek Binamu, tanggal 5 Oktober 2024, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban “PH” (18).
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at malam Sabtu (04/09/2024) sekitar pukul 22.30 WITA, yang mana pelaku saat itu berteriak menantang korban namun tidak diindahkan, pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya permasalahan diantara keduanya,” ungkapnya.
“Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bibir atas, memar pada bagian dahi, memar pada kepala bagian belakang dan mendapatkan perawatan di IGD RSUD Lanto Daeng. Pasewang Jeneponto,” ujarnya.
Lanjut Iptu Blasius Basthion Soge, lantaran merasa dirugikan sehingga korban yang didampingi oleh pihak keluarga akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Binamu.
Kapolsek Binamu, Iptu Blasius Basthion Soge bersama anggota saat mendatangi TKP, berusaha meredam peristiwa tersebut.
Polisi berusaha melakukan pendekatan kepada pihak korban untuk menyerahkan penangan perkara tersebut kepada pihak yang berwajib dan
Ia juga menghimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri agar permasalahan tersebut tidak semakin berkembang.
Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)