SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mempercepat proses pengusulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengusulan Calon Penerima BSPS yang digelar secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rabu (15/7/2026).
Rakor tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat dapat segera diusulkan sebagai penerima bantuan peningkatan kualitas rumah.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda itu, Andi Rahmat didampingi Inspektur Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir. Rakor juga diikuti para camat, pejabat yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Tugas Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengusulan calon penerima Program BSPS. Pemerintah pusat mendorong seluruh daerah segera merampungkan proses pendataan dan pengusulan, mengingat masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang belum menyampaikan usulan penerima bantuan.
Dalam rakor tersebut, peserta menerima arahan mengenai tahapan percepatan pengusulan, mekanisme pelaksanaan program, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan perangkat teknis agar target pelaksanaan Program BSPS dapat tercapai sesuai ketentuan.
Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidrap siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan mempercepat proses pengusulan calon penerima BSPS secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
“Pemkab Sidrap berkomitmen memastikan seluruh tahapan pengusulan berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat yang berhak dapat memperoleh manfaat dari Program BSPS,” tegas Andi Rahmat. (4dy/4dv)













