MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mematangkan penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Mulai tanggal tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.
Untuk memastikan kesiapan kebijakan itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa Munafri, didampingi Camat Manggala, Ahmad, S.Sos., meninjau langsung TPA Tamangapa dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Bangkala. Kunjungan tersebut juga diikuti Lurah Tamangapa dan Lurah Bangkala, Kamis (30/7/2026).
Di TPA Tamangapa, rombongan meninjau fasilitas serta sistem operasional yang akan mendukung penerapan kebijakan baru tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA sekaligus mendorong masyarakat membiasakan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Peninjauan kemudian dilanjutkan ke TPS3R Kelurahan Bangkala. Di lokasi ini, Melinda dan rombongan melihat proses pengolahan sampah berbasis prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat diolah kembali sebelum hanya menyisakan residu untuk dibuang ke TPA.
Kehadiran Camat Manggala bersama jajaran pemerintah kelurahan menjadi bentuk dukungan terhadap program prioritas Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat menekan timbulan sampah di TPA Tamangapa sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga. Keberhasilan program tersebut dinilai bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, petugas kebersihan, Bank Sampah Unit (BSU), pengelola TPS3R, hingga partisipasi aktif masyarakat. (Ag4ys/4dv)













