Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Korupsi

2 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke JPU

1379
×

2 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
2 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke JPU
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016-2019, kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, Selasa (02/05/2023).
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016-2019, kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, Selasa (02/05/2023).

Kedua tersangka dimaksud adalah mantan Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019, Haris Yasin Limpo (HYL) dan mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, Irawan Abadi (IA).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, kedua tersangka diancam pidana Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Sedangkan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI N 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,318 Miliar.

“Tim Penuntut Umum Kejari Makassar menjadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar,” pungkas Soetarmi. (70n)

error: Content is protected !!