🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar Digital🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar Digital
Hukum

JPU Tuntut Pelanggar HAM Berat Paniai Papua 10 Tahun Penjara

1551
×

JPU Tuntut Pelanggar HAM Berat Paniai Papua 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JPU Tuntut Pelanggar HAM Berat Paniai Papua 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Iwan Ridwan, SH, MH, membacakan Surat Tuntutan Pidana atas nama terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu atas kasus HAM Berat Paniai Provinsi Papua di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kota Makassar, Senin (14/11/2022).

MAKASSAR—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Iwan Ridwan, SH, MH, membacakan Surat Tuntutan Pidana atas nama terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu atas kasus HAM Berat Paniai Provinsi Papua di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kota Makassar, Senin (14/11/2022).

JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan”.

JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan; Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kedua : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu JPU juga meminta Majelais Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu : Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH. Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Untuk memberikan kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan, Majelis Hakim menutuskan sidang akan dilanjutkan Senin 21 November 2022. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com