PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Mulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi SampahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Mulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi Sampah
JenepontoPilkada

Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Bawaslu Jeneponto Periksa 4 Oknum Kepala Desa

634
×

Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Bawaslu Jeneponto Periksa 4 Oknum Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Bawaslu Jeneponto Periksa 4 Oknum Kepala Desa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto memeriksa 4 oknum Kepala Desa, di Kantor Bawaslu Jeneponto, Kamis (31/10/2024). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Diduga melanggar netralitas di Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto memeriksa 4 oknum Kepala Desa, di Kantor Bawaslu Jeneponto, Kamis (31/10/2024).

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi mengungkapkan, pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis.

“Ada sejumlah Kepala Desa yang diduga secara terang-terangan terlibat mendukung pasangan calon tertentu di Kabupaten Jeneponto,” tegasnya.

Muhammad Alwi menuturkan, hari ini kita sudah mulai melakukan klarifikasi terhadap 4 Kepala Desa yang telah terlapor ke Bawaslu.

“Saat ini Bawaslu telah memeriksa beberapa saksi dan 4 oknum Kepala Desa yang terlapor, netralitas dalam Pilkada adalah asas penting dalam menjaga independensi lembaga pemerintahan agar tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat,” tuturnya.

“Kami ingatkan agar Kepala Desa maupun ASN jangan sampai terlibat politik praktis, dan Kami berkomitmen menegakkan asas netralitas dalam Pilkada. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar,” kata Muhammad Alwi.

Untuk diketahui, Pemanggilan ini juga menjadi langkah awal bagi Bawaslu dalam memastikan kebenaran informasi yang diterima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Jika terbukti, mereka yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus mengirimkan pesan kepada Kepala Desa serta ASN tentang pentingnya menjaga integritas.

Aturan UU Tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan (Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa: “Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: c.Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.

Ketentuan Pasal 71 ayat (1), bahwa: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Ketentuan Pasal 188, bahwa: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

Tentunya, terkait laporan masyarakat ke Bawaslu akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan. (*)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com