MEDIASULSEL.com,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di kediaman tersangka di Kampung Tegal Koneng II, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (14-03-2017) sekitar pukul 13 : 30 wib, Siang kemarin.
Pelaku yang diketahui berinisial S alias Sunanta (27), seorang buruh bangunan yang tinggal tidak jauh dari kediaman korban diringkus Sat Reskrim Polres Subang berdasarkan laporan korban dengan laporan polisi bernomor : LPB / 310 / VII / 2016 / JBR / RES SUBANG, tanggal 11 Juli 2016.
Menurut pengakuan korban Wulandari (bukan nama sebenar) yang masih berumur 16 tahun saat diantar oleh salah satu keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Subang, pada tanggal 09 Juli tahun 2016 lalu, sekira pukul 01 : 00 wib, di Kp. Tegal koneng II Rt. 09/03 Ds. Tambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang, salah seorang teman pelaku yang tidak diketahui identitasnya datang menjemput korban,
Setelah korban berada dilokasi, korban lalu diajak minum minuman keras, setelah korban mabuk, korban lalu di bopong masuk kedalam kamar Hamzah, saat itulah pelaku S alias Sunanta melancarkan nafsu bejatnya. Usai melampiaskan nafsunya korban lalu ditinggalkan dalam keadaan tak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya lalu diantar ke Mapolres Subang untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, sementara terduga pelaku saat itu langsung melarikan diri.
“terduga pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti satu pasang pakaian korban, pelaku diduga melanggar Pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata Kapolres Subang. (*/4ld)








