MEDIASULSEL.com,- Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin Sumatera Selatan menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), inisial SB, Minggu (16-04-2017), sekira pukul 21.30 wib.
Warga Dusun IV Desa Ngunang Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin itu ditangkap di Dusun 2 Desa Ngunang Kecamatan Sandes.
Pelak melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban inisial MA binti HA, warga Dusun IV Desa Ngunang Kec. Sandes.
Penangkapan terhadap pelaku bermula sekira pukul 20.00 wib, anggota Polsek Sanga Desa mendapat informasi dari masyarakat Desa Ngunang bahwa di dalam rumah korban ada orang yang di curigai sedang melakukan pencurian.
Kemudian Kanit Res Polsek Sanga Desa beserta anggota mendatangi TKP, saat hendak mendekati rumah korban kedua pelaku melarikan diri.
Kemudian dilakukan pengejaran dan tertangkap 1 (satu) orang pelaku.
Kedua pelaku, SY dan ROB, masuk rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memanjat tiang rumah, kemudian mencongkel pintu.
Setelah itu masuk menuju kamar korban dan merusak pintu kamar tidur menggunakan obeng kemudian mengambil 4 (empat) lembar kain songket setelah itu ke dapur mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta dan.
Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Sanga Desa guna penyelidikan lebih lanjut. (*/4ld)








