OPINI—Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian memperlihatkan sisi problematik. Di berbagai daerah, PPPK dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Sejumlah pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah konkret. Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, muncul rencana pemberhentian ribuan PPPK. Sinyal serupa juga terlihat di Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahkan dikabarkan akan merumahkan PPPK pada tahun depan dengan alasan keterbatasan anggaran dan upaya menjaga stabilitas fiskal (Bisnis.com, 27 Maret 2026).
Ruang fiskal yang semakin sempit memaksa pemerintah daerah menyesuaikan APBD. Dalam situasi ini, PPPK menjadi kelompok paling rentan terdampak. Studi World Bank dalam Worldwide Bureaucracy Indicators & Public Sector Reform Studies (2019) menunjukkan bahwa pengurangan tenaga kontrak pemerintah secara mendadak berpotensi meningkatkan pengangguran sekaligus menurunkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Di Indonesia, PPPK selama ini mengisi kekosongan tenaga guru dan tenaga kesehatan. Karena itu, pemangkasan tenaga kerja bukan perkara sederhana. Tanpa perencanaan matang, kebijakan ini berisiko menurunkan akses dan mutu layanan dasar. Di sisi lain, persoalan klasik seperti gaji minim, kontrak kerja terbatas, dan ancaman pengangguran semakin memperburuk keadaan.
Jika ditelisik lebih jauh, PPPK sejatinya bukan solusi, melainkan tambal sulam. Kebijakan ini mencerminkan peran negara yang lebih dominan sebagai regulator ketimbang pengurus rakyat (raa’in). Khalifah Umar bin Khattab pernah menyatakan, “Jika aku memberi kalian hak kalian, maka kalian akan hidup dalam kecukupan.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan lahir dari tanggung jawab negara, bukan semata logika efisiensi.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 145 dan 146, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD (di luar tunjangan guru dari TKD). Jika melampaui batas tersebut, penyesuaian harus dilakukan paling lama dalam lima tahun.
Klausul ini mendorong pembatasan pegawai, namun dinilai belum sepenuhnya selaras dengan realitas di lapangan. Pertama, aturan diterapkan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil tiap daerah yang berbeda. Ada wilayah yang justru membutuhkan tambahan tenaga layanan publik. Kedua, pemerintah pusat dinilai melempar beban ke daerah. Ketika tekanan fiskal muncul akibat rekrutmen PPPK besar-besaran, daerah dipaksa menanggung dampaknya.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah seperti menambal perahu bocor yang bukan mereka penyebabnya. Jika pemutusan hubungan kerja terjadi secara massal, dampaknya tidak hanya pada tenaga kerja, tetapi juga pada kualitas layanan publik. Efisiensi anggaran dijadikan dalih untuk merespons krisis fiskal, padahal akar persoalan terletak pada kebijakan yang tidak memperhitungkan konsekuensi jangka panjang.
Fenomena ini juga mencerminkan paradigma kapitalisme dalam kebijakan fiskal. Stabilitas makroekonomi dan kepentingan pasar kerap lebih diutamakan dibanding kesejahteraan rakyat. Belanja pegawai dibatasi melalui rasio tertentu demi menjaga keseimbangan fiskal, sehingga manusia direduksi menjadi angka dalam laporan keuangan.
Tenaga kerja diperlakukan layaknya faktor produksi yang bisa dikurangi ketika dianggap membebani anggaran, sebagaimana perusahaan memangkas karyawan demi menjaga laba. Sistem PPPK mencerminkan logika tersebut. Status kontrak membuat pegawai berada dalam ketidakpastian: direkrut saat dibutuhkan, diberhentikan saat dianggap tidak lagi menguntungkan. Padahal, layanan publik bukan komoditas yang bisa diukur dengan untung-rugi.
Lebih jauh, krisis anggaran tidak sekadar persoalan teknis, melainkan buah dari sistem fiskal yang berorientasi pada indikator makro seperti defisit, inflasi, dan utang. Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat kerap terpinggirkan.
Dalam perspektif Islam, layanan publik merupakan kewajiban negara. Gaji pegawai dijamin melalui Baitul Mal dan tidak bergantung pada fluktuasi anggaran. Kasus PPPK mencerminkan absennya fungsi ri’ayah dalam sistem saat ini. Selama kebijakan bertumpu pada efisiensi semata, pelayan publik akan tetap berada dalam posisi rentan. Solusi mendasarnya adalah mengembalikan negara pada peran utamanya sebagai pengurus rakyat. (*)
Penulis:
Irma Sulaiman, S.Pd.
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












