LUWU TIMUR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur Berthy Oktavianez menegaskan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi sorotan publik tidak akan berhenti. Ia memastikan proses hukum terus berjalan hingga penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Dua perkara tersebut masing-masing dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale. Penegasan itu disampaikan Berthy saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy di hadapan massa MUAK.
Berthy menjelaskan, kedua perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka hanya untuk menjawab tekanan publik. Setiap langkah harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga persidangan.
Ia mengingatkan, penetapan tersangka tanpa kecukupan alat bukti justru berpotensi melemahkan perkara. Bahkan, langkah tersebut dapat membuka ruang bagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” ujarnya.
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur masih mendalami keterlibatan puluhan usaha kecil dan menengah (UKM). Pendalaman dilakukan untuk mengurai rangkaian pengadaan sekaligus memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Sementara itu, penyidikan kasus pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang menggunakan dana CSR PT Vale masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil penghitungan tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti penyidikan.
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” cetus Berthy.
Kedatangan Aliansi MUAK dipicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan perkembangan dua perkara tersebut. Perwakilan MUAK, Jois, mengaku pihaknya bahkan mendapat ejekan karena dianggap percuma mengawal kasus yang dinilai tidak kunjung menghasilkan tersangka.

“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” kata Jois.
Setelah mendapat penjelasan terkait perkembangan penyidikan, massa MUAK membubarkan diri secara tertib. Kejari Luwu Timur memastikan dua perkara tersebut tetap berjalan, dengan kasus ambulans menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, sementara perkara seragam sekolah masih mendalami pihak-pihak yang terlibat. Bagi Kejari Lutim, penetapan tersangka bukan sekadar target, tetapi harus menjadi bagian dari perkara yang kuat dan mampu dibuktikan di persidangan. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda









