Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Resmob Polres Pinrang Tangkap Pelaku Pencurian di Paleteang

506
×

Resmob Polres Pinrang Tangkap Pelaku Pencurian di Paleteang

Sebarkan artikel ini

PINRANG – Anggota unit Resmob Polres Pinrang menangkap pelaku pencurian bernama Anugrah alias Anggara alias Cippe (21 tahun) di Jl. Lasinrang,  Kecamatan Paleteang, Pinrang, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 09.30 wita.

Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB / 431/ X / 2017 / PSSL / Res Pinrang / SPKT tanggal 30 Oktober 2017 kasus tindak pidana pencurian.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Dalam operasi pekat lipu ini, kami telah mengamankan pelaku pencurian handphone merek Oppo yang terjadi pada hari sabtu 27 Oktober 2017 lalu, di Corawali kecamatan Paleteang, Pinrang, terhadap korban bernama Dg. Saing dengan kerugian sebesar Rp2,8 juta. Selain itu, juga diamankan 2 unit sepeda motor,” ungkap Ipda Hasmun.

Pelaku yang merupakan warga Rubae Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang ini, ditangkap berawal dari informasi yang diterima anggota unit resmob Polres pinrang, jika pelaku yang ingin menjual handphone dan sepeda motor yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan.

“Menindaki lanjuti informasi tersebut, anggota unit Resmob bergerak dan mengamankan pelaku di TKP tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya anggota langsung melakukan pencarian barang bukti yang telah digadaikan oleh pelaku.

Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor honda Beat warna putih Nopol DP 3159 dan motor yamaha Mio GT warna putih Nopol DP 5280 DC. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (alf/shar)

error: Content is protected !!