MAKASSAR—Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam upayanya mengantisipasi terjadinya penyerobotan dan penguasaan pihak lain atas lahan milik Pemerintah Kota Makassar, dalam waktu dekat ini akan melakukan verifikasi alas hak lahan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, kepada awak media ini, Rabu (23/2/2022) yang akan menitik beratkan pada lahan sekolah, yang menurutnya terdapat 180 sekolah telah dimintai dokumen kepemilikan tanahnya.
Lebih lanjut menurut Akmad Namsum, jika terdapat pencatatan yang tidak lengkap, maka pihaknya akan merujuk pada penyempaian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil saat berkunjung ke Makassar yang meminta BPN segera buatkan sertifikat utamanya sekolah inpres.
Akhmad menegaskan, tidak bisa lagi untuk memberi ruang kepada orang per orang untuk mengklaim lahan-lahan sekolah, karena menurutnya sekolah-sekolah yang dibangun tentu telah ada kesepakatan dari pemiliknya, baik dalam bentuk hibah atau wakaf.
“Misalnya 10 sekolah yang tidak ada dasar pencatatan oleh pemerintah dulu. Itu diyakini sebagai wakaf. Tetapi, belakangan ada keturunan, cucu, cicit kesekian kali mengklaim sehingga sesuai fakta yang benar sudah digunakan sebagai aset pemkot,” jelasnya.
Akhmad berharap semua jajaran bahu membahu untuk membuat pengamanan aset pemerintah.
“Jika dalam prosesnya tidak ada dokumen yang mendukung terkait penguasaan lahan pemerintah, Dinas Pertanahan akan menggandeng lurah dan RT/RW yang menjadi wilayah sekolah untuk bekerja sama mempertahankan aset pemerintah,” pungkasnya. (*)













