BEKASI—Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap HB (59), tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,27 miliar. Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).
HB telah ditetapkan sebagai buronan melalui Surat Penetapan Nomor R-319/P.4/Dti.2/11/2024 sejak 20 November 2024 setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang sejak tahun 2017 hingga 2024. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan HB menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.466. Tersangka ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan Kejaksaan.
Penangkapan HB merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Setelah diamankan, HB sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyatakan apresiasi terhadap kinerja tim yang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu relatif singkat.
Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan kasus korupsi lainnya demi memastikan kepastian hukum dan penegakan keadilan. Agus juga meminta para buronan untuk segera menyerahkan diri karena, menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi mereka.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama yang berdampak besar pada kerugian keuangan negara.
Penangkapan ini sekaligus menjadi wujud nyata dari program Jaksa Agung yang berfokus pada penguatan pencarian dan penangkapan buronan sebagai langkah konkret dalam menegakkan hukum. (*)