🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng SidrapPolsek Manggala Sambangi Korban Kebakaran di Borong, Bawa Dukungan dan KepedulianHonor Tenaga Ahli DPRD Bone Rp1,3 Juta, Profesor dan Doktor Dibayar Jauh di Bawah Tim Bupati398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk Mesin🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng SidrapPolsek Manggala Sambangi Korban Kebakaran di Borong, Bawa Dukungan dan KepedulianHonor Tenaga Ahli DPRD Bone Rp1,3 Juta, Profesor dan Doktor Dibayar Jauh di Bawah Tim Bupati398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk Mesin
Opini

Dating Violence, Butuh Solusi Sistemik

993
×

Dating Violence, Butuh Solusi Sistemik

Sebarkan artikel ini
Miris, Lunak Pada Pelaku Pelecehan Seksual
Nurmia Yasin Limpo, S.S (Pemerhati Sosial Masyarakat)

OPINI—Baru-baru ini istilah dating violence atau kekerasan dalam berpacaran diperbincangkan di tengah publik. Istilah ini diperkenalkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga, saat mengomentari viralnya kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun. Setelah ditelisik, NW terlibat hubungan terlarang dengan Bripda Randy Bagus. Akibat dari hubungan tersebut, NW hamil dan berujung mengakhiri hidupnya di atas pusara  sang Ayah.

Seperti yang dikutip dari Detik.com (5/12021) Bintang Puspayoga menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.

“Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM,” tandasnya.

Alhasil, untuk menghilangkan bukti adanya hubungan terlarang, maka dilakukan aborsi. Sayang, ternyata tindakan aborsi tidak mampu menghilangkan jejak hubungan terlarang. Tetapi, justru mengungkap fakta-fakta mencengangkan selama hubungan itu terjalin, pacaran.

Disisi lain, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri. Kasusnya terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, (Okezone.com, 5/12/2021).

Dating violence atau kekerasan dalam berpacaran diawali dengan hubungan yang tidak sah. Tindakan aborsi terjadi tatkala kehamilan tak diinginkan terjadi. Ya, kali kedua tindakan tersebut dilakukan. Tragis memang, NW wanita muda yang masih mengenyam pendidikan tinggi.

Sedang merajut impiannya, siapa yang menduga hidupnya diakhiri begitu saja. Walau RB sendiri dikabarkan akan diancam hukuman 5 tahun tahanan dan denda. Apakah dapat menjamin korban seperti NW tak ada lagi?

Budaya Permisif

Terjadinya kasus yang menimpa WN bukan-lah hal yang baru dalam pergaulan saat ini. Bedanya, NW memilih mengakhiri hidupnya dengan racun di atas pusara sang Ayah. dating violence berawal dari adanya aktifitas pacaran.

Budaya yang serba permisif menjadikan pergaulan di tengah masyarakat tak terkontrol. Aktifitas pacaran yang melanggar nilai agama banyak dipertontonkan.Tak ada rasa malu bahkan ini dianggap tren di kalangan anak muda. Ditambah,  media baik  cetak ataupun elektronik semua menyajikan tontonan yang mengarahkan pada aktifitas tersebut.

Anak-anak pun tak luput dari pengaruh buruk. Awalnya penasaran, akhirnya ikut terjerumus dalam pengaruh tayangan yang berbahaya. Saat ini, aktifitas pacaran dan sejenisnya sudah lumrah dan bukanlah lagi suatu pelanggaran yang akan menuai sanksi.

Oleh sebab itu, banyak remaja tak lagi malu apalagi merasa takut untuk menampakkan aktifitas pacarannya di depan publik. Bermesraan layaknya pasangan suami istri, bergandengan tangan, bahkan berpelukan dan lebih ekstrem lagi bisa lebih dari itu. Kesemuanya itu dilakukan di depan umum. Banyak ditemui di kampus, sekolah, mall, cafe dan tempat berkumpulnya muda-muda menghabiskan waktu untuk bersenang-senang.

Sayangnya, masyarakat merasa ‘bersalah’ ketika menasehati mereka. Khawatir dicap mengurusi ranah pribadi seseorang. Takut melanggar hak individu yang telah diatur oleh HAM. Bukankah HAM menjaga semua itu, tak boleh seorang pun yang melanggarnya. Ya, demokrasi dengan sistemnya telah menetapkan HAM di atas segalanya.

Alhasil, masyarakat makin berlepas diri dari keadaan pergaulan remaja yang semakin bebas tanpa batas. Adakah yang berani melanggar UU? Distigma negatif oleh masyarakat lain sebab ikut mengurusi ranah pribadi seseorang?

Ide Liberal, Sumber Kebebasan

Ide liberalisme telah berkembang dan menjadi arah pergaulan remaja masa kini. Dengan menjunjung tinggi nilai kebebasan bertingkah laku. Dimana hak pribadi dilindungi oleh HAM dalam sistem pemerintahan demokrasi. Sehingga tak seorang pun yang dapat melarangnya dan melakukan apa yang disukai.

Ide liberal lahir dari sistem hidup yang membuang nilai agama dalam mengatur kehidupan. Pemisahan agama dengan kehidupan mengakibatkan sistem sosial yang berlaku di tengah masyarakat menjadi rusak.

Paradigma antara lulusan sekolah agama/pesantren dan umum pun dikotak-kotak.  Bahwa lulusan pesantren sudah memiliki pemahaman agama yang baik. Tetapi, berhubungan dengan ilmu dunia dan teknologi diserahkan pada lulusan sekolah umum.

Lulusan sekolah agama hanya mengurusi agama dan akhirat, sedang lulusan sekolah umum mengurusi masalah kehidupan keduniaan semata. Apa jadinya? Kita menyaksikan generasi yang paham agama, tetapi ‘gaptek’ terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Generasi yang berprestasi dibanggakan negeri, tetapi jauh akan nilai agama.

Padahal, jauhnya generasi dari agama akan lebih berbahaya. Bukan hanya bahaya untuk dirinya, tetapi dapat membahayakan orang lain dan bangsa sendiri. Sebab, pergaulan yang serba bebas. Dari sanalah muncul masalah baru, seks bebas, HIV/AIDS, aborsi, hingga bunuh diri.

Adanya kasus pelecehan seksual jangan sampai menjadi pintu masuknya Permen dan RUU PPKS yang sarat akan muatan ide liberal. Sebab, ide liberal tidak akan mengantarkan penyelesaian masalah, justru sebaliknya menambah masalah yang sudah ada.

Dalam Pandangan Islam

Allah Swt sangat melarang pergaulan bebas. Bahkan di dalam al-Quran telah disebutkan larangan tersebut.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS.  Al Isra 32).

Jangankan melakukan zina, mendekatinya saja Allah Swt telah mewanti-wanti sedari awal. Pergaulan bebas yang menjadi tren remaja sejatinya berkiblat pada gaya hidup ala barat yang serba bebas. Sehingga prilaku pacaran yang berujung pada dating violence bahkan prilaku amoral lainnya.

Pacaran tidak hanya berakibat kekerasan tetapi dapat memicu terjadinya perzinaan dan azab Allah Swt. Aktifitas pacaran tak ubahnya jembatan menuju dating violence hingga berujung perzinaan.

Pelecehan seksual merupakan dosa, terkhusus zina sesuatu tindakan yang menuai dosa besar dan termasuk bentuk pelanggaran berat. Oleh sebab itu, syariat telah menetapkan sanksi tegas para pelaku pelecehan/penyimpangan seksual. Bagi pelaku zina terdapat sanksi berat dan tegas. Karenanya dosa zina berimplikasi pada rusaknya nasab/garis keturunan yang telah diatur oleh syariat.

Di samping adanya ketakwaan individu yang dimiliki masyarakat. Islam pun memiliki langkah preventif menangani dating violence hingga aktifitas yang mengarah pada perzinaan, di antaranya:

Pertama, terdapat sistem sosial yang mengatur hubungan laki-laki dan wanita. Mereka boleh bertemu dalam interaksi yang dibolehkan syariat, misal kebutuhan berinteraksi dalam rangka masalah pengobatan, perdagangan, pendidikan dan kemashlatan lainnya.

Islam melarang secara tegas adanya tayangan media yang mempertontonkan kemaksiatan dan adegan berbahaya lainnya. Masyarakat memiliki tanggungjawab amar makruf nahi mungkar di tempat mereka tinggal. Berani menyuarakan kebenaran dan saling menasihati kesabaran.

Kedua, sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.  Sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu jika pelakunya sudah menikah, rajam hingga mati; dan jika pelakunya belum menikah, jilid 80-100 kali dan pengasingan selama setahun.

Ketiga, kurikulum pendidikan yang diterapkan Islam akan mengarah satu tujuan yaitu membentuk manusia yang berkepribadian Islam yang menguasai teknologi. Yang mempunyai misi di dunia, juga di akhirat. Sehingga melahirkan generasi bertakwa  yang siap memakmurkan bumi dengan ilmu demi peradaban cemerlang. Bukan menjadi robot penghasil materi semata, yang kosong dari nilai agama seperti saat ini.

Perlu diketahui bahwa fungsi sanksi dalam Islam adalah memberikan efek jera (zawajir) kepada si pelaku sekaligus menjadi penghapus dosanya (jawabir) hingga waktunya di hari perhitungan kelak.

Semua itu dapat direalisasikan hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam institusi negara. Syariat yang dibawa Rasulullah tak pernah menyalahi kodrat manusia. Sebab, perintah yang datang langsung dari sang pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan. Niscaya akan selalu membawa kebaikan kepada seluruh bahkan seluruh alam.

Saatnya masyarakat menjadi bagian pengontrol masyarakat dengan membawa misi kebaikan di tengah umat. Berkontribusi dengan menyebarkan Islam hingga tegak dalam sendi-sendi kehidupan. Agar kehidupan penuh berkah dunia akhirat. Wallahu’alam. (*)

Penulis: Nurmia Yasin Limpo, S.S

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com