MEDIASULSEL.com – Tim Unit Reskrim Polsek Biringkanaya kembali menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (jambret). Kedua tersangka diringkus di terminal Regional Daya, Senin (19/9/2016).
Masing-masing Lelaki PH (16) warga Pondok Asri Makassar dan SHD (17) warga jalan Nur Aqsa. Penangkapan tersebut berawal, saat Tim Unit Reskrim Polsek Biringkanaya mengetahui tersangka curanmor berada di terminal regional daya yang rencana hendal berangkat ke Kab. Toraja. Saat itulah polisi mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, PH mengakui telah melakukan curanmor di Perumahan Berua Indah blok A4 No.10 kel Paccerakkang, Biringkanaya sesuai dengan LP/ 1086/1X/ 2016 tanggal 11 September 2016. Kemudian, sepeda motor tersebut dijual kepada perempuan BN, kemudian perempuan BN menjual kembali sepeda motor tersebut kepada seorang lelaki yang tidak dikenalnya.
Selain itu, tersangka SHD dihadapan petugas mengakui telah melakukan jambret di jalan Kima bersama lelaki PH dan satu temannya yang masih dalam pencarian Polisi sesuai dengan laporan Polisi polsek Biringkanay LP/1076/1X/2016 tanggal 8 september 2016.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringkanayya Makassar, membenarkan adanya penangkapan tersebut, keduanya kini mendekam ditahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tribrata)