MEDIASULSEL.com – Seorang lelaki, Udin (43) warga Jl. Biring Romang Raya, Makassar, digelandang ke Polsek Manggala Makassar, setelah mengauli anak kandungnya sendiri, Senin (19/09/2016)
Kasus ini terungkap, setelah ibu korban DW (15) melaporkan Udin ke pihak Polsek Manggala. Lelaki beristeri 3 ini, telah menggauli anak kandungnya sejak 2013, saat masih duduk di Kelas 2 SMP.
Menurut korban, mengaku diacaman dengan menggunakan badik, jika tidak melayani nafsu bejatnya. Perbuatan tersebut, terus berulang bila ibu tirinya tak dirumah.
Setelah kejadian tersebut diketahui, ibu korban langsung melaporkan perbuatan Udin ke Mapolsek Manggala, Makassar.
Kanit Serse, AKP Suardi membenarkan telah mengamankan pelaku dan memberi pengantar Visum kepada korban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat ulah biadab pelaku, ia melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)