PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah •
Gowa

Enam Saksi Diperiksa Polisi di Kasus Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pemilik Warkop

454
×

Enam Saksi Diperiksa Polisi di Kasus Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pemilik Warkop

Sebarkan artikel ini
Enam Saksi Diperiksa Polisi di Kasus Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pemilik Warkop
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) kemarin.

SUNGGUMINASA—Penyidik Polres Gowa memeriksa enam saksi di kasus pemukulan oknum anggota Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, kepada pasangan suami-istri bernama Nurhalim alias Ivan (26) dan Amriana (34). Anggota Satpol PP yang menjadi terlapor juga sedang diperiksa polisi.

Keenam saksi ini terdiri atas unsur polisi, anggota Satpol PP, warga setempat, hingga pihak korban. “Ada enam saksi diperiksa, dari kepolisian 2, Satpol PP 2 orang, dari masyarakat umum yang ada di TKP 1 orang, dan korban,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada awak media di Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) kemarin.

Pihaknya juga memeriksa terlapor, yakni Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan. Polisi mengatakan status Mardani belum sebagai tersangka. Polisi juga akan segera melakukan gelar perkara untuk melihat lebih lanjut apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan atau tidak.

“Saat ini sementara pemeriksaan, masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya lengkap akan gelar perkara untuk menentukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Ia mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini ke Kepolisian. Jika terbukti bersalah, terlapor bisa segera ditetapkan menjadi tersangka melalui proses gelar perkara. Terlapor kini terancam dijerat pasal penganiayaan.

“Mungkin persangkaan yang kami masukkan dalam hal ini adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkas Tri.

Sebelumnya, Ivan dan istrinya langsung membuat laporan polisi ke Polres Gowa pada Rabu (14/7) sekitar pukul 20.40 Wita, tak lama setelah aksi penganiayaan dilakukan terlapor. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com