Islam Menindak Tegas
Dalam Islam, apa yang dilakukan Holywings, yaitu menyandingkan nama Muhammad saw dan ibunda Maryam dengan barang haram adalah suatu pelanggaran berat. Tidak ada sanksi yang lain bagi penghina Nabi selain hukuman mati.
Muhammad bin Syahnun mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi saw. dan menghina beliau statusnya kafir. Dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur”
Penghina Nabi bahkan bisa langsung dijatuhi hukuman tanpa perlu diminta bertobat dan diberi waktu tiga hari untuk kembali kepada islam jika sebelumnya dia muslim.
Reaksi umat islam atas peristiwa ini merupakan bagian dari keyakinan mereka yang melahirkan kecintaan dan penghormatan terhadap Nabinya. Merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya.
Tidak bisa dikatakan sebagai reaksi berlebihan sebab pihak promosi hanya menyebut nama Muhammad bukan menunjuk kepada Nabinya umat Islam.
Bukankah juga seharusnya kita memerangi peredaran miras karena selain diharamkan juga meresahkan sebab dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas akibat pengaruh alkohol.
Miras dan sejenisnya dapat merusak generasi dan kehidupan bermasyarakat maka sudah sewajarnya aktivitas Holywings dan segala bentuk kemaksiatan dihentikan.
Dalam sistem kapitalis memang sulit meredam kemaksiatan yang terjadi tetapi dengan diberlakukannya sistem Islam maka hal tersebut adalah hal yang mudah dengan izin Allah. Wallahu’alam. (*)
Penulis: Andi Tenri Rawe (Praktisi Pendidikan)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













