Jika saja pemerintah serius membangun infrastruktur untuk kemaslahatan rakyat maka pandangan akan tertuju pada bangunan-bangunan sekolah yang rusak, sumur resapan yang jebol, memperkuat mitigasi bencana, membangun kanal-kanal dan tanggul-tanggul air untuk mengantisipasi banjir, penyediaan air bersih dan akses jalan/jembatan yang mempermudah mobilitas rakyat, yang terjadi hari ini pemerintah sibuk membangun gengsi dimata dunia, merancang proyek besar demi sebuah prestise.
Sementara mereka yang menduduki tempuh pemerintahan sibuk mengisi kantong-kantong mereka.
Islam memiliki skala prioritas dalam proyek pembangunan. Juga memiliki sumber dana yang luar biasa yang mampu menyokong proyek-proyek negara. Dengan demikian negara tak tergantung pada negara lain, bahkan terlibat hutang dengan riba, sesuatu yang diharamkan dalam Islam sangat kontradiktif dengan ideologi kapitalisme sekuler
Dalam pandangan kapitalisme hari ini, transportasi merupakan bisnis yang mendatangkan keuntungan besar. Dengan ini, transportasi yang merupakan kepemilikan umum boleh dikuasai individu atau swasta. Fungsinya pun bergeser dari pelayanan kepada keuntungan semata. Kalaulah ada pelayanan, itu bergantung harga yang ditetapkan.
Adapun dalam pandangan Islam, pembangunan infrastruktur harus bersandar pada prinsip-prinsip berikut:
- Dilakukan untuk kepentingan rakyat.
- Pengelolaan dan pembiayaan harus dilakukan negara sebagai pengurus urusan rakyat
- Fungsi pembangunan untuk melayani kepentingan publik dan mempermudah mereka.
- Perencanaan dilakukan secara matang, yaitu analisis dampak kebijakan tersebut bagi lingkungan dan masyarakat.
- Pembangunan infrastruktur adalah bagian dari pelaksanaan syariat kafah agar terwujud nilai ruhiyah, insaniyah, dan khuluqiyah yang serasi dan harmonis yang tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dari aspek jangka waktu pengadaannya, pembangunan infrastruktur dalam Islam terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dan menundanya akan menimbulkan bahaya bagi rakyat. Misalnya, satu desa tertentu belum memiliki jalan umum, sekolah, universitas, rumah sakit, dan saluran air bersih.
Dalam hal ini, negara wajib membangunnya tanpa memperhatikan ada dana atau tidak di Baitulmal. Jika ada dana dari Baitulmal, wajib dibiayai dari dana tersebut. Jika dana Baitulmal tidak mencukupi, negara bisa memungut dharibah (pajak) dari masyarakat muslim yang kaya saja.
Kedua, infrastruktur yang dibutuhkan, tetapi tidak begitu mendesak dan masih bisa ditunda pengadaannya. Misalnya, jalan alternatif, pembangunan gedung sekolah tambahan, perluasan masjid, dan sebagainya.
Dalam hal ini, negara tidak boleh membangun jika tidak ada dana. Negara hanya boleh membangun infrastruktur jenis ini jika dana di Baitulmal mencukupi. (Abdurrahman Al Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla).
Proyek kereta cepat termasuk infrastruktur yang tidak mendesak dan tidak urgen. Apalagi jika pembiayaannya bersumber dari utang, negara tidak boleh mengambilnya sebagai kebijakan. Utang berbasis riba, selain haram, juga mengancam kedaulatan dan kemandirian negara. Wallahu a’lam. (*)
Penulis: Ummu Syakira
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













