OPINI—Para buruh kembali menelan pil pahit, setelah penolakan UU Ciptaker beberapa waktu lalu terkait upah minimum pekerja.
Kini, beredar kabar kebijakan baru BPJS Ketenagakerjaan, yang menurut sebagian masyarakat hanya merugikan para buruh atau pekerja.
Sebab, iuran BPJS-K yang diambil dari gaji bulanan pekerja tak dapat dicairkan setelah berusia 56 tahun ke atas.
Dilansir dari Kumparan (13/2/2022) pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun.
Tak ayal penolakan pun datang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Secara tegas, mereka menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Sebagai bentuk penolakan Ray Jinto Ferianto sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengancam akan mengambil dana JHT buruh secara bersama-sama sebelum permenaker berlaku efektif.
Roy pun mengingatkan, PP No 60 Tahun 2015 PP No 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia 56 Tahun.
Buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya setelah tidak bekerja, (Republika.co.id, 13/2/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin juga mengkritisi kebijakan baru Pemerintah, Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Kebijakan tersebut menyakiti hati rakyat khususnya para buruh, dan menolak keras keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tandasnya, (Kumparan (13/2/2022).
Jika demikian, apakah kebijakan baru JHT benar untuk kepentingan para pekerja?…
Hak Pekerja
Dulu sebelum Jamsostek yang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan saat ini, dana JHT masih bisa dicairkan dengan menunggu berkas-berkas rampung sekitar sebulan.
Diharapkan dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga sebelum mendapatkan pekerjaan baru.
Oleh sebab itu, pekerja tidak khawatir pembiayaan keluarga setelah mereka tidak bekerja lagi atau masih dalam usaha pencarian.
Namun, setelah ada kabar bahwa diubah menjadi BPJS ketenagakerjaan per Mei ada kebijakan baru perihal masa pencairan dana JHT.
Syarat pencairan dana JHT yakni, usia pekerja telah mencapai 56 tahun.
Miris, kebijakan baru yang jelas mendzolimi pekerja dan rakyat bersamaan dengan naiknya hampir seluruh kebutuhan pokok dan sebagian menghilang di pasaran, seperti minyak goreng yang menjadi primadona beberapa bulan terakhir ini.
Padahal dana JHT adalah harta pekerja yang di kumpulkan selama mereka bekerja.
Menjadi harapan terakhir untuk menopang biaya hidup keluarga tatkala mereka harus berhenti bekerja dengan kondisi dan faktor-faktor tertentu dalam perusahaan.
Di tengah kondisi pandemi yang belum reda dan angka pengangguran meningkat tajam.
Alat Eksploitatif
Jangan sampai JHT menjadi alat eksploitatif untuk memeras keringat pekerja tanpa belas kasihan.
Kebijakan ini sepertinya menguntungkan perusahaan, tetapi merugikan pekerja.
Bagaimana nasib pekerja, jika mereka berhenti bekerja di tengah jalan saat usia belum genap 56 tahun?
Atau bagaimana nasib pekerja yang terkena PHK padahal usia belum 56 tahun?
Iya, tentunya para pekerja tidak akan bisa mengambil uang dari potongan gajinya selama ini bila usianya belum 56 tahun.
Bukankah dana JHT adalah titipan dan pemikiknya berhak mengambilnya. Terlebih kondisi pekerja sedang tidak berpenghasilan.
Disisi lain, dapur dituntut harus terus ngepul seiring kebutuhan pokok yang meroket. Tidakkah kebijakan baru itu sangat merugikan pekerja?
Menjadi sebuah pertanyaan besar. Mengapa pencairan dana JHT harus menunggu hingga usia 56 tahun?
Biang Masalah
Sistem kapitalisme yang mengatur kehidupan telah mengakibatkan ketimpangan yang nyata di tengah-tengah masyarakat.
Pengelolaan Sumber daya alam yang harusnya diambil alih negara justru dikelola para korporasi.
Alhasil, negara terseok-seok membiayai kebutuhan pokok rakyat seperti pendidikan, kesehatan, penyediaan pangan dengan harga murah.
Mirisnya, semua pembiayaan hajat hidup rakyat diambil dari pajak rakyat sendiri dan utang ke negara asing sebab APBN sudah tak mampu menopang semua pembiayaan.
Kebebasan dalam mengelola SDA oleh asing telah diatur dalam UU SDA membuka kran penguasaan semakin menggila.
Ide liberalisme menjadi acuan dalam mengeksploitasi SDA tanpa batas.
Sejalan dengan itu, demokrasi nyatanya hadir untuk melindungi kebebasan para korporat.
Berlindung atas nama kebebasan individu dan dijaga keberlangsungannya. Adakah demokrasi mempunyai 2 wajah?
Menentang ketidakadilan sekaligus membuka dan menjaga kebebasan para korporat?
Timbangan Syariat
Dalam Islam, kepemilikan ada tiga: Kepemilikan individu, umum dan negara. Terkait harta yang dimiliki buruh/pekerja adalah milik individu rakyat.
Tak boleh atas alasan apapun dan siapapun mengambil tanpa adanya izin sesuai dengan ketetapan hukum syariat. Dalam pandangan Islam, kepemilikan terbagi menjadi 3 bagian:
Pertama, Kepemilikan Individu
Kepemilikan individu adalah izin dan ditetapkan syariah kepada individu untuk memanfaatkan barang dan jasa.
Kepemilikan seseorang atas suatu barang tidak muncul dari sisi apakah barang itu bermanfaat atau tidak, tetapi muncul dari ijin dan sebab-sebab kepemilikan yang dibolehkan oleh syariah.
Sebab-sebab kepemilikan individu secara umum yaitu bekerja, pewarisan, kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup, pemberian negara dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal dan harta yang diperoleh individu tanpa harus bekerja.
Islam melarang seorang Muslim memperoleh barang dan jasa dengan cara melanggar syariat seperti judi, riba, pelacuran dan perbuatan maksiat lain Islam juga melarang memperoleh harta dengan cara korupsi, mencuri, menipu, dsb.
Kedua, Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum adalah izin dari Allah kepada masyarakat secara bersama untuk memanfaatkan barang dan jasa.
Misalnya, memanfaatkan; (1) fasilitas umum, seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hasil hutan); (2) barang barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu, seperti sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dsb. (3) barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat seperti emas, perak, minyak dsb.
Pengelolaan kepemilikan umum pada prinsipnya menjadi hak dan wewenang negara. Adapun dari sisi pemanfaatannya bisa dinikmati oleh masyarakat umum.
Harta umum di kelola negara demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Hasilnya diberikan kepada rakyat secara murah bahkan gratis guna memenuhi kebutuhan rakyat.
Negara tidak boleh menjual, memanfaatkan dan mengelola barang yang bukan miliknya, misalnya laut itu milik umum, bukan milik negara. Begitupun pabrik-pabrik umum, tambang, dan lain-lain adalah milik umum, bukan milik negara.
Sama halnya seorang individu tidak boleh memanfaatkan dan mengelola barang atau jasa yang bukan miliknya.
Maka dari itu, negara tidak boleh menjual aset yang bukan menjadi miliknya kepada individu-individu masyarakat.
Dilarang keras melakukan praktek privatisasi BUMN, atau privatisasi sektor publik lainnya. Sebab itu kepemilikan umum bukan kepemilikan individu.
Oleh sebab itu, Nabi Saw. pernah menarik kembali tambang garam yang beliau berikan kepada Abyad bin Hammal setelah beliau mengetahui depositnya melimpah-ruah bagaikan air mengalir (HR. Abu Dawud).
Hadist ini mengisyaratkan bahwa tambang yang depositnya melimpah ruah tidak boleh dimiliki secara pribadi. Sebab syariah telah menetapkan tambang merupakan milik bersama.
Cakupan tambang berlaku umum, semua jenis tambang yang jumlahnya banyak atau tak terbatas dan menjadi milik seluruh rakyat.
Ketiga, Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara adalah izin dari syariah atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan Negara seperti harta ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz, ’usyr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah hak milik negara.
Semua itu digunakan untuk berbagai kebutuhan yang menjadi kewajiban negara untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyat seperti menggaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan infrastruktur dsb.
Walau negara boleh memberikan harta kharaj kepada petani saja demi memajukan pertanian dan perkebunan mereka, tetapi tidak memberikan kepada masyarakat lain.
Namun, sumber daya alam meliputi air, garam, tambang minyak, dan harta milik umum lainnya tidak boleh diberikan kepada seorang pun dari rakyat.
Wewenang penuh negara dalam mengelola dan hasilnya diperuntukkan memenuhi segala kebutuhan rakyat tanpa terkecuali.
Oleh sebab itu, semestinya masyarakat memahami bagaimana Islam mengatur kehidupan mereka secara kaffah. Dan sadar bahwa penerapan syariat merupakan kewajiban dan penuh dengan kemaslahatan.
Saatnya kembali pada syariat secara kaffah yang memanusiakan manusia yang sesuai fitrahnya, memuaskan akal, menentramkan hati itulah Islam.
Dengan demikian, rakyat khususnya pekerja tak perlu menunggu dan menggantungkan harapan pada dana JHT.
Sebab, dengan kembali ke sistem yang berasal dari Allah Swt hidup akan sejahtera penuh berkah. Impian umat pun segera menjadi kenyataan. Wallahu’alam bish-showwab. (*)
Penulis
Nurmia Yasin Limpo, S.S
(Pemerhati Sosial Masyarakat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












