OPINI—Selebgram dan mahasiswa ditangkap petugas Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran melakukan endorse situs judi online di akun media sosial. Polisi juga turut meringkus empat pelaku lainnya yang memperjualbelikan cip aplikasi royal dream. Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan pihaknya menangkap enam pelaku terkait praktik judi online, yang semuanya laki-laki.
Dua orang pelaku masing-masing inisial MAD (20) dan MRA (18) ditangkap lantaran melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya dengan pendapatan hingga Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, empat pelaku lainnya, masing-masing MRH (22), IJ, I, dan IFJ yang merupakan mahasiswa. Mereka ditangkap lantaran melakukan jual beli cip aplikasi royal dream.
Melihat kasus Judol ini yang semakin hari semakin bertambah parah, baik dari kalangan pemuda, mahasiswa dan toko pablik figur menjadi salah satu terjeratnya kasus Judi Online. Ini membuktikan Judi online menjadi sebuah kasus yang sangat menghawatirkan dan menjadi jalan kriminalitas baik kalangan kelas bawah maupun kelas atas.
Mirisnya lagi, tingkat kawula muda tidak mau ketinggalan dalam situs judi online karena mereka beranggapan lebih mudah meraup pundi-pundi rupiah tanpa memikirkan kerugian dari perbuatan tersebut. Ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus kerusakan generasi saat ini.
Melihat potret buram generasi saat ini, sepertinya program Jagai Anakta yang dicanangkan oleh pemerintah Kota Makassar belum bisa dikatakan berhasil.
Ada beberapa faktor yang penyebabkan generasibsaat ini sangat memprihatinkan. Pertama, hilangnya peran orang tua dalam mendidik anak yang sesuai tuntunan syariat islam. Terlebih lagi, kaum ibu saat ini sibuk bekerja dan melupakan tugas utamanya yaitu mendidik generasi.
Kedua, negara gagal menjamin tersedianya media informasi yang sehat, faktanya saat ini banyak situs judi online yang berseliweran yang mudah di akses oleh generasi saat ini. Sehingga marak digunakan karna menjadi sumber cuan. Apalahi lagi biaya hidup yang tinggi dan UKT yg mengcekik membuat mahasiswa terpaksa menghalal berbagai cara untuk bertahan hidup.
Ketiga, generasi saat ini hidup dalam lingkungan masyarakat yang tidak islami. Sehingga mereka mudah terpengaruh oleh gaya hidup tidak ilami. Seperti terpengaruh aktifitas Judi.
Keempat, sistem pendidikan saat tidak menjamin terciptanya generasi berkualitas. Karena, adanya dikitomi antara ilmu agama dan ilmu sains yang dipelajari saat ini. Terlebih lagi moderasi beragama menjauhkan generasi dari Islam Kaffah, sebab dianggap terlalu ekstrem dan konservatif.
Inilah kegagalan negara dalam mewujudkan keluarga yang mendidik, media yang sehat, masyarakat yang islami, dan sistem pendidikan yang berkualitas. Mirisnya lagi, diduga kuat justru banyak oknum aparat dan pejabat yang terlibat dalam industri judi.
Alhasil, pemberantasannya pun terlihat setengah hati. Inilah konsekuensi negara di bawah kendali oligarki, walaupun sudah jelas mudaratnya, selama menguntungkan oligarki, semua itu akan dilindungi. Ini pula konsekuensi tata kelola negara yang kapitalistik, negara abai pada nasib rakyat hingga kemiskinan dan kebodohan terus menyelimuti.
Padahal, judi telah jelas haram, baik online ataupun offline sama saja. Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Sayangnya, dalam masyarakat sekuler, iman masyarakat kian lemah hingga sangat mudah terjerat keharaman. Mereka pun tidak yakin bahwa Allahlah Sang Pemberi Rezeki sehingga mereka dengan mudah melakukan apa pun termasuk judol untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena, upaya pertama untuk memberantas judol adalah meningkatkan ketakwaan individu dalam masyarakat.
Namun, ketakwaan tidak mungkin bisa tumbuh jika negara justru menghalang-halangi. Buktinya, pelajaran agama dikurangi, bahkan akan dihilangkan dari sekolah. Persekusi pada pengajian dan majelis taklim, hingga kriminalisasi ulama, malah kian marak saja. Sungguh ironi yang begitu besar terjadi di negeri muslim terbesar ini.
Dengan demikian, penerapan syariat Islam jelas merupakan perkara yang urgen diterapkan. Selain hukumnya wajib, hanya syariat Islam yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Ketika syariat Islam diterapkan dalam skala negara, negara akan menjadikan akidah sebagai fondasi utama dalam pendidikan.
Alhasil, akan lahir generasi yang imannya kuat dan tidak mudah tergoda kemaksiatan, termasuk judol. Mereka juga yakin bahwa Allah Swt. telah mencukupkan rezeki untuk seluruh umatnya.
Perihal kesejahteraan, negara bertanggung jawab mengurusi umatnya seluruh kehidupan mereka bisa terpenuhi. Negara akan berada di garda terdepan dalam melindungi rakyatnya dari penjajahan fisik maupun pemikiran. Negara akan memberi sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat bisnis haram. Inilah jaminan terselesaikannya persoalan semacam judol.
Perihal pendidikan generasi, negara seharusnya tidak memberi dikotomi antara ilmu agama dan ilmu sains. Kurikulum yang diterapkan haruslah berorientasi pada pembentukan karakter individu yan baik. Tidak seperti saat ini di mana orang yang ingin paham agama bergelut di pesantren atau sekolah Islam saja. Inilah bukti bahwa sistem pendidikan kita masih bernuansa sekuler.
Dalam membentuk masyarakat Islami, aturan yang digunakan adalah aturan Islam. Siapa pun yang melakukan perbuatan haram. Sanksi akan diberikan kepada pelaku judol berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Selanjutnya negara tentunya harus memastikan tersedianya lapangan kerja dengan gaji yang layak sehingga masyarakat tak terbersit untuk melakukan praktik haram ini demi mencukupi kebutuhan hidup. Tak hanya itu, kehidupan dengan lapangan kerja yang memadai mampu menjadikan kaum ibu dapat memiliki waktu untuk mendidik generasi.
Semua ini akan sulit terwujud dalam negara yang menerapkan aturan hidup sekuler kapitalis. Judol adalah aktivitas haram yang hanya akan berkembang di dalam sistem kufur sekuler liberal. Upaya menyelesaikannya dengan tuntas adalah dengan menggantinya dengan sistem Islam, terutama pada generasi. Ini karena generasi adalah pihak yang paling harus dilindungi sebab di tangan merekalah tergenggam nasib bangsa.
Oleh karenanya, berjuang menerapkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah bukan hanya untuk menghilangkan judol, melainkan agar dapat menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga. Wallahualam. (*)
Penulis: Sri Wahyuni (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.