MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Hj. Dra. Sri Sulsilawati, M.Si menyebutkan setidaknya terdapat 8 hal yang menyebabkan meningkatnya kasus tanah.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar ini saat membuka Bimtek Penanganan Koflik Pertanahan Lahan Fasum dan Fasos Pemkot Makassar yang diikuti sejumlah Pj. Ketua RT/RW yang bereasal dari Kecamatan Panakkukang, Manggala, Tamalanrea dan Biring Kanaya, Selasa (21/11/2023).
Kedelapan hal penyebab tersebut adalah meliputi; Kebijakan yang terbilang belum maksimal, kurang adanya kejelasan ketika melakukan proses sertifikasi tanah tersebut dan sumber daya manusia yang terbilang masih terbatas.
Selain itu juga disebab karena kurang memperhatikan prose administrasi, yang akan membuat orang lain mudah dalam mengklaim hak kepemilikan tanah tersebut, adanya kemungkinan administrasi pertanahan yang masih kurang ketat.
Meningkatnya permintaan tanah berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah sehingga harga tanah semakin tinggi dan adanya pemekaran wilayah yang membuat tumpang tindih hak kepemilikan atas tanah semakin tinggi juga dianggap Sri sebagai salah satu penyebab meningkatnya kasus tanah.
Namun diantara sejumlah penyebab itu, Sri menitikberatkan pada faktor adanya campur tangan mafia tanah di dalam pendaftaran menjadi faktor paling penting diperhatikan khususnya dalam hal menjaga aset fasum fasos milik Pemerintah Kota Makassar. (*/4dv)