Advertisement - Scroll ke atas
Korupsi

Kejati Sulsel Menahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI Mappasaile

664
×

Kejati Sulsel Menahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI Mappasaile

Bagikan berita ini
Kejati Sulsel Menahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI Mappasaile
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menetapkan 5 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018-2021.

MAKASSAR—Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (22/5/2023) akhirnya menetapkan 5 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018-2021.

Lima orang tersangka yang terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan tersebut terdiri dari; FF selaku Mantri BRI Unit Mappasaile), H, MS, SM dan S, masing-masing merupakan karyawan swasta yang bertindak selaku calo.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar serta dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Selanjutnya kepada kelimanya ditahan secara terpisah di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 untuk tersangka laki-laki dan Rumah Tahanan Negara kelas 1 Makassar untuk tersangka perempuan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Mei 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH dalam siaran persnya yang diterima Media Sulsel menuliskan, bahwa pada tahun 2018-2021, pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H dimana tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Selanjutnya tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.

Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari.

Selain itu Tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputus oleh Kepala Unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo,

Setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo. Setelah melakukan penarikan di agen brilink, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta sebagai tanda terima kasih.

Selanjutnya untuk tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Berdasarkan informasi tersebutlah tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke BRI Unit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

Kemudian para tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan, dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.

Tersangka H juga kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya. Setelah kredit diputus, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo, atau menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada calo.

Selain itu tersangka H juga meminta imbalan/ fee secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya yaitu sebesar 10% dari plafond kredit.

Lebih lanjut menurut Soetarmi, terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan tersangka H termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai tersangka H dengan total kerugian Rp818 juta.

Terdapat 11 rekening KUR digunakan tersangka MS dengan total kerugian Rp319 juta. Sedangkan tersangka SM menggunakan 10 rekening KUR digunakan dengan total kerugian Rp286 juta serta terdapat 4 rekening KUR digunakan tersangka S dengan total kerugian Rp134 juta.

Guna memanipulasi sistem penilaian atau scorring yang tealh diatur oleh aplikasi, FF tidak menginput data-data kegiatan usaha debitur, namun FF mengatur angka-angka sehingga dinilai layak oleh aplikasi tanpa dilakukan wawancara kepada calon debitur.

Dalam kurun waktu Tahun 2018 s/d 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai + 52 debitur yang diajukan para calo yakni tersangka H, MS, SM dan S, yang mengakibatkan PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp1,558 miliar. (*/70n)