MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menetapkan mantan Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, FS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No: 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediasulsel, Sabtu (30/7/2023) menuturkan, bahwa FS yang sebelumnya merupakan saksi, dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Usai ditetapkan sebagai tersangka FS langsung digelandang untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023.
Adapun kasus yang menjerat FS menjadi tersangka lanjut Soetarmi, sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka.
Adapun kronologis kejadian lanjut Soetarmi, berawal dari diajukannya Surat Pemohonan Keringanan Pajak kepada Bupati Takalar tertanggal 02 Oktober 2020 oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per M².
Sedangkan harga tersebut bertentangan dengan SK Gubernur Sulsel No: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Sulsel, Peraturan Bupati Takalar No: 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Peraturan Bupati Takalar No: 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam peraturan-peraturan tersebut diketahui nilai pasar / harga dasar pasir laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per M³.
Permohonan Tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh Tersangka FS dan Terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh Terdakwa GM kepada PT. Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per M².
Dari penyimpangan tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar 7 miliar 61 juta 343 ribu 713 rupiah. Hal tersebut. (*/70n)














