JENEPONTO—Modus menawari korbannya dengan pengobatan dukun, pelaku uang merupakan seorang wanita begitu tega memperdaya korban dengan cara meminta ditransferkan uang puluhan juta rupiah masuk ke rekening pribadi pelaku.
Diketahui pelakunya inisial HM warga Kampung Beru Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala. Sedangkan, korbannya adalah Hj Salma warga Kalongko Desa Bonto Lebang, Kecamatan Kelara.
Kronologis awal terjadinya penipuan, berawal pertemuan di Apotik Dani Jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (24/5/2023) lalu.
“Terduga pelaku menipu dengan cara awalnya terduga pelaku mendatangi korban kemudian menawarkan kepada korban untuk melakukan pengobatan terhadap orang tua korban yang sementara sakit dengan mengunakan dukun dengan modus pelaku meminta iming-iming uang kepada korban,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek Binamu, setelah itu korban menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku sebesar Rp27,5 juta.
“Penyerahan dilakukan secara bertahap yaitu, tahap pertama Rp16 juta dengan cara ditransfer ke rekening pelaku. Tahap kedua sejumlah Rp6,5 juta juga dengan cara ditransfer ke rekening pelaku lagi. Tahap ketiga Rp5 juta dengan cara diserahkan tunai ke pelaku,” jelasnya.
Detik-detik pelaku ditangkap saat polisi mendapat informasi melalui telepon dari korban bahwa terduga pelaku HM sedang berada disekitar Mesjid Agung Belokallong Kabupaten Jeneponto.
“Setelah pelaku ditangkap, maka Polsek Binamu berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Unit Karisa Jeneponto. Dan akhirnya berhasil mengamankan uang sebesar Rp22,5 juta dari rekening pelaku,” kata Iptu Blasius Basthion Soge.
Dari tersangka pelaku penipuan ikut diamankan Barang bukti uang sebesar Rp22,5 juta dari rekening terduga pelaku, uang tunai sejumlah Rp2 juta dari tangan terduga pelaku, print out/rekening koran dari pihak perbankan yang menunjukkan pengiriman dana korban ke rekening terduga pelaku, KTP atas nama pelaku, Handphone 2 unit. (*)













