PANGKEP—Pemkab Pangkep melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sistem Perlindungan Sosial Tenaga Kerja untuk Pekerja Rentan Pangkep Melindungi Yang Lemah (Silessureng MYL) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan disaksikan Bupati Pangkep MYL, di Gedung Bundar Rujab Bupati Pangkep, Kamis (18/7/2024).
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) mengatakan, program ini telah berjalan sejak tahun 2021.
Sebelumnya, Pemkab Pangkep memilki program pemberian uang kedukaan sebesar Rp 1juta .
“Melihat kondisi masyarakat saya ambil kasus di desa Pitue, ada masyarakat kecelakaan kapal anaknya mau lanjut sekolah tapi tidak ada uang, ini menjadi salah satu terobosan program ini, datanglah BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan bantuan Rp 42juta,” jelasnya.
MYL menambahkan dengan adanya BPJS ini bagaimana keluarga yang ditinggalkan tidak putus asa dan bisa melanjutkan hidupnya dan yang punya anak bisa melanjutkan sekolahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyati Nasrun menjelaskan, Pemda Pangkep menanggung dan melindungi warganya yang pekerja rentan dan rentan miskin untuk dibayarkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Sehingga, lanjut Mulyati jika ada yang mengalami resiko meninggal dan resiko kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan segera membayar biaya pengobatan hingga santunan jika mengalami catat atau meninggal dunia.
“Pekerja rentan termasuk nelayan, pedagang dan pabentor serta yang memiliki resiko tinggi,” tutur Mulyati.
Tercatat, saat ini pemkab Pangkep menanggung iuran jaminan ketenagakerjaan sebanyak 7200 pekerja rentan.
Selain pekerja rentan, Pemkab Pangkep juga menanggung pegawai pemerintah non ASN atau THL sebanyak 3500 orang.
Penandatanganan PKS kali ini dirangkaikan dengan penyerahan santunan untuk keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena sakit, dengan besar santunan sebanyak Rp42 juta.
Meninggal karena sakit, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta sedangkan meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan sebesar Rp73 juta.
“Jumlah penerima ada delapan orang. Tujuh meninggal karena sakit, satu meninggal karena kecelakaan,” terang Mulyati.
Pihaknya berharap, semua unsur pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika tidak mampu membayar iuran, dapat diajukan ke Pemerintah. (*/4dv/m4d)