MAKASSAR—Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar 482 juta 340 ribu rupiah dari Direktur PT. Banteng Laut Indonesia (PT. BLI), AN, yang diserahkan di lantai 5 kantor Kejati Sulsel, Rabu (10/5/2023).
Penyitaan tersebut menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH,. terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020.
“Tindakan penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 482 juta 340 ribu rupiah, adalah untuk dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.” Jelas Soetarmi.
Masih menurut Soetarmi perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020 Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah sebesar 7 milyar 61 juta 343 ribu 713 rupiah.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil melakukan penyelamatan 100% kerugian negara/ daerah dimana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar 4 milyar 579 juta 3 ribu 750 rupiah dari PT. Alefu Karya Makmur pada tanggal 06 Desember 2022 dan telah menyita uang sebesar 2 milyar rupaih dari PT.Banteng Laut Indonesia pada tanggal 30 Januari 2023 dan pada hari ini tanggal 10 Mei 2023 telah berhasil menyita uang sebesar 482 juta 340 ribu rupiah dari PT.Banteng Laut Indonesia,” pungkas Soetarmi. (*/70n)